Berita Jembrana

6 Bulan Berjalan, Narkotika Hampir Setengah Kilogram, Dimusnahkan di Jembrana Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa narkotika dan barang lainnya di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa 24 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika seperti sabu dan ganja. 6 Bulan Berjalan, Narkotika Hampir Setengah Kilogram, Dimusnahkan di Jembrana Bali

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kejaksaan Negeri Jembrana bersama para pihak memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah di halaman kantor setempat, Selasa 24 Juni 2025. 

Barang bukti dalam kurun waktu enam bulan terakhir tersebut mulai dari kasus tindak pidana umum dan khusus. 

Barang yang paling mendominasi adalah narkotika jenis sabu dan ganja. 

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Kejari Jembrana, sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut terdiri dari 48 perkara dalam enam bulan terakhir atau periode Desember 2024 hingga Mei 2025. 

Baca juga: Selundupkan Sabu Melalui Pisang Goreng, Pasangan Kekasih Terancam Hukuman Seumur Hidup di Bali

Rinciannya 47 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.

Sementara untuk klasifikasi kasusnya adalah mulai dari cukai, penggelapan, kesehatan, pencurian, penipuan, perlindungan anak , penganiayaan, pornografi, konservasi SDA, perjudian, serta didominasi narkotika sebanyak 22 perkara.

Kemudian untuk rincian total barang rampasan yang dilakukan pemusnahan di antaranya narkotika jenis sabu 332,42 gram bruto atau 300,72 gram netto. 

Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto. 

Selanjutnya, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 36 buah, timbangan digital sebanyak tujuh buah, dan flashdisk sebanyak satu buah serta jumlah barang-barang lainnya dengan total 600 buah.

Sementara menurut pantauan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur minyak dan oli kemudian diblender. 

Kemudian barang bukti lainnya seperti handphone dirusak dan lainnya juga dibakar dalam sebuah tong besar warna hitam.

"Seluruh barang bukti tindak pidana selama enam bulan kita musnahkan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat memberikan keterangan, Selasa 24 Juni 2025.

Salomina menyebutkan, barang bukti yang berhasil dimusnahkan ini didominasi narkotika. Apalagi dalam enam bulan terakhir tercatat sebanyak 22 perkara.

"Jika melihat barang bukti, selalu meningkat. Mungkin ini disebabkan karena Jembrana memang sebagai pintu masuk dan perlintasan daerah," ungkapnya. 

Terpisah, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengakui pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika. Terutama terhadap pelajar atau siswa di sekolah.

"Untuk sosialisasi kita terus gencarkan. Terutama untuk pelajar agar jangan sampai terjerumus ke penyalahgunaan narkotika," tegasnya. 

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini