Berita Badung

Diduga Dampak Terkena PHK, 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Diduga Dampak Terkena PHK, 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI

Diduga Dampak Terkena PHK, 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat banyak sekali ada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kepesertaannya dialihkan dari kepesertaan lain ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu pun diduga karena banyaknya masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Seperti diketahui, selama ini di Kabupaten Badung banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.

Baca juga: Katalog Promo KJSM Indomaret Spesial Weekend 28-29 Juni, Larrist 2L Rp36.500, Merries Rp49.900

Hal itu pun diduga menjadi pemicu, banyaknya warga yang mengalihkan kepesertaan agar tetap bisa menikmati pelayanan kesehatan melalui BPJS.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Eka Merthawan mengakui jika dilihat dari data BPJS, sudah banyak warga yang terkena PHK.

Namun pihaknya menduga baru sedikit yang melaporkan ke Disprinaker.

Baca juga: BADUNG Dihantui PHK Masal! Usai Coca Cola, Kini FINNS Recreation Club PHK 157 Karyawannya 

"Iya informasi yang kami terima dari BPJS, jumlahnya sudah melampaui dari data kami. Artinya, ada indikasi PHK yang tidak tercatat secara formal," kata Eka Merthawan 

Berdasarkan data yang terhimpun, setidaknya terdapat 117 karyawan yang terdampak PHK selama Periode Januari hingga Mei 2025, angka itu terus meningkat dengan adanya PHK karyawan PT Coca cola dan FINNS Recreation Club.

Jika digabungkan sudah ada 344 karyawan di Badung yang di-PHK.

Baca juga: Didominasi Alasan Efisiensi, 74 Karyawan di Denpasar Terkena PHK Sejak Awal Tahun

Sementara itu, Adiministrasi Kesehatan Madya Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, Komang Artini yang dikonfirmasi Kamis (26/6), juga mengakui ada ribuan peserta BPJS di Badung yang dialihkan dari peserta lain ke PBI.

Hanya saja pihaknya tidak mengetahui pasti apa itu karena PHK atau bukan.

"Sampai saat ini, Badung sudah mencatat ada 6.923 peserta BPJS yang dialihkan dari segmen kepesertaan lain ke dalam skema PBI," ujarnya.

Selain itu untuk usulan baru, juga ada sebanyak 764 peserta yang kepesertaannya PBI.

Sehingga total penerima bantuan iuran di Badung mencapai 7.687 orang.

"Ada 26 jenis penyakit dicover, yang sebelumnya berasal dari 13 kelompok penyakit. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang bagi warga yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran.

Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa mengajukan diri sebagai peserta PBI.

Bahkan semua itu melalui skema yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu warga Badung tetap bisa punya BPJS.

Dinas kesehatan mengakui jika proses pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ini cukup terbuka asalkan korban PHK mampu menunjukkan surat resmi pemutusan hubungan kerja.

Surat tersebut menjadi dasar untuk memindahkan status dari peserta bukan penerima upah (PBPU) ke PBI APBD.

"Selama mereka bersedia untuk diikutkan dalam kelas 3, maka bisa langsung dialihkan. Kalau sebelumnya mereka peserta mandiri kelas 1 atau 2, saat dialihkan ke PBI akan mengikuti ketentuan kelas 3 yang ditanggung pemerintah daerah," ujarnya Komang Artini sebelumnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemutusan Hubungan Kerja

Berita Terkini