Berita Bali

Lakukan Pencurian di 5 TKP Berbeda, Seorang Residivis Ditangkap di Bali, Kaki di Dor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba saat menunjukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (30/6/2025). Lakukan Pencurian di 5 TKP Berbeda, Seorang Residivis Ditangkap di Bali, Kaki di Dor

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Oktavianus Dawa (34) hanya bisa duduk di kursi roda, saat digiring ke lobi Polres Karangasem. 

Kedua kakinya berbalut perban, karena ditembak setelah berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kedua tangan Oktavianus yang telah dipenuhi tato, sudah terborgol. Bagi kepolisian, pria asal Sumba itu bukanlah orang baru. 

Ia merupakan residivis kasus pencurian, yang kembali beraksi di 5 TKP berbeda. Bahkan aksinya terpantau lintas kabupaten.

Baca juga: Panjat Tembok Rumah, Redana Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Di Denpasar Bali, Artini Rugi 356 Juta

"Tersangka OD (Oktavianus Dawa) merupakan residivis kasus pencurian. Memang sudah menjadi DPO kepolisian. Ia ditangkap di wilayah Denpasar," ujar Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Senin 30 Juni 2025.

Oktavianus diketahui beraksi di tiga TKP di Karangasem. 

Ia beraksi bersama rekannya Oktavianus Bili Umbu Duka yang sudah terlebih dahulu ditangkap kepolisian.

Pertama, mereka beraksi pada Sabtu 24 Juni 2025, dengan tiga korban berbeda, yakni I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek. 

Pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II Kelurahan Karangasem, dan di Lingkungan Jasri Kelod Kelurahan Subagan.

Dari tiga lokasi pencurian tersebut, para tersangka berhasil mengambil beberapa unit handphone, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 23.031.500.

Lalu Oktavianus kembali melakukan aksinya di rumah Komang Purnata di Banjar Dinas Nyuh, Desa Pertima. Dan kedua, di mes PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis. Total kerugian dari dua lokasi tersebut mencapai Rp 27.000.000.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban dengan memperhatikan pintu atau jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau saat beristirahat di malam hari untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Berita Terkini