Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menyatakan dukungan penuh atas implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai wujud nyata peran penegak hukum. Bali sebagai barometer dan role model di Indonesia penyelesaian konflik dengan mengunakan kearifan lokal diakui secara konstitusi dan UU lebih spesifik KUHP yang akan diberlakukan.
"Ini wujud nyata peran penegak hukum dalam penguatan dan pelestarian Keberadaan Adat dan Budaya di Bali sebagai warisan budaya Adhi luhung leluhur Nusantara," beber Jaksa Agung.
Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, SH. MH menyampaikan, bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis. "Dalam rangka sebagai tempat penyelesaian segala konflik dan permasalahan yang ada di Desa Adat, seiring dengan pemberlakuan KUHP diawal tahun 2026," bebernya.
Hal ini mendapat sambutan positif dari ketua Majellis Desa Adat Propinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet hingga Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Wijaya Mantra. (ian)