Iptu Demiral menyampaikan kurang lebih 30 menit untuk dapat membobol brankas. “Kurang lebih setengah jam. Disitu (area Timezone) tidak ada orang sama sekali melihat aksi pelaku. Keterangan pelaku sempat bertemu dengan salah seorang officeboy dan mengobrol tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian,” tuturnya.
Mengenai motif diduga karena pelaku sudah 2 bulan tidak bekerja tetapi kebutuhan hidup terus berjalan hingga akhirnya melakukan aksi pencurian.
“Tidak bekerja sudah 2 bulan karena biaya hidup di kota mungkin agak tinggi jadi melakukan pencurian,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Roy diantaranya palu dan obeng yang digunakan untuk mencongkel, jaket hoodie yang digunakan pelaku saat beraksi, iPhone 16 ProMax dan sisa uang hasil kejahatan berjumlah Rp 80.895.000. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. (zae)