TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria bernama Roy Kare Manu (20) asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Hal ini dilakukan setelah Roy mencoba melawan saat hendak ditangkap atas kasus pembobolan brankas di salah satu pusat hiburan keluarga indoor Timezone yang ada di lantai 3 Level 21 Mall Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan pelaku melawan petugas saat akan diamankan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian betis kaki.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin 7 Juli 2025 lalu sekira pukul 01.00 Wita.
Pelaku berjalan kaki dari tempat kosnya menuju Level 21 Mall, lalu masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai 3 ke area Timezone.
Baca juga: MIMPI Bertemu Suami, Sudiartini: Dia Bilang Pulang Hari ini, Jenazah Korban KMP Kembali Ditemukan
Baca juga: KISAH Tragis Nengah Tewas Saat Menumbuk Bumbu, 4 Orang Meninggal Insiden Truk Rem Blong di Bangli
Di lokasi, pelaku yang pernah bekerja di tempat tersebut, mengambil obeng, tang, dan palu dari ruang teknisi. Dengan alat tersebut, ia menjebol pintu ruangan counter Timezone dan berhasil masuk.
Di dalam, pelaku Roy menemukan brankas yang tidak terkunci, mengambil anak kunci cadangan di dalamnya, lalu membuka brankas utama dan menggasak seluruh isi uang tunai.
"Setelah itu, pelaku kembali ke kos membawa uang hasil curian. Keesokan harinya uang digunakan untuk membayar cicilan Easy Cash, membeli handphone iPhone 16 ProMax, dan bersenang-senang di Pantai Kuta bersama teman-temannya," kata Kompol Laksmi didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (10/7) dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Denpasar.
Akibat kejadian tersebut, PT Matahari Graha Fantasi (Timezone) mengalami kerugian sebesar Rp 127.734.000 dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Barat.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku adalah mantan karyawan Timezone yang mengundurkan diri dengan alasan ingin pulang kampung.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Maluku III, Gang IV No. 12, Denpasar Barat, pada malam harinya pukul 23.30 Wita.
“Pelaku melawan saat hendak diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak betisnya," ungkap Kompol Laksmi.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah, menambahkan pelaku telah bekerja di Timezone kurang lebih 1 tahun kemudian resign.
Awal mula pengungkapan kasus ini dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan rekaman CCTV dan didapatkan ciri-ciri terduga pelaku kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi.
Dari sana kami langsung melakukan penangkapan di kosan tempat pelaku tinggal. Disinggung berapa lama Roy membutuhkan waktu untuk membobol brankas tersebut?