TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria berinisial GN, asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng. Ini karena pria 42 tahun itu kedapatan membawa sejumlah narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto. Tak hanya itu, ia juga memiliki tiga butir ekstasi dengan berat total 1,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan GN berawal dari keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di Desa Kalibukbuk. Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga berhasil meringkus GN.
Baca juga: JADI Kebanggaan Akademi BU, 3 Penggawa Muda Bali United Join TC Persiapan World Cup U17
Baca juga: 5 Gunung Jadi Logo Resmi Porprov XLVI, Hanoman Jadi Maskot Pesta Multieven Cabor Dua Tahunan di Bali
"Ia diringkus saat melintasi wilayah Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk pada Senin (16/5) pukul 22.50 wita. Dari penggeledahan yang dilakukan, yang bersangkutan menyimpan narkoba pada slempang yang dikenakan," ungkapnya.
GN selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, GN yang merupakan eks pengusaha tempat hiburan malam di Buleleng ini, mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Ketut, asal Desa Baturiti, Tabanan.
"Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tandas AKP Edy. (mer)