TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bukan hanya tidak menghukum artis pengguna narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom menegaskan bahwa siapapun pengguna narkoba tidak boleh diproses hukum melainkan direhabilitasi.
Hal ini disampaikannya usai mengisi Kuliah Umum di Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, pada Selasa 15 Juli 2025 yang dihadiri 1.000 mahasiswa dari 16 kampus di Pulau Dewata.
Baca juga: SELAMAT JALAN Made PM, Keluarga di Karangasem Ungkap Keanehan ini di Pantai Balangan
"Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap karena Undang-undang menyatakan harus dibawa ke rehabilitasi, ada 1.496 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor," ungkap Marthinus.
Marthinus menyampaikan pesan bahwa siapa saja keluarga atau siapapun yang mengetahui orang terdekatnya kecanduan narkoba agar segera melaporkan diri di IPWL dan tidak akan diproses hukum.
"Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu dia yang berhadapan dengan hukum itu sendiri, lapor wajib diterima dan direhabilitasi tanpa proses hukum," tegasnya.
Baca juga: VIDEO 2 ASN Buleleng Ngamar Viral, Kini Istri Sah Dilaporkan ke Polisi, WA Bantah Lakukan Perzinahan
Disinggung mengenai celah pengguna, Marthinus menegaskan bahwa pengguna adalah korban, ia mencontohkan seperti artis Fariz RM yang sudah empat kali terjerat kasus narkotika.
"Kalau ada artis yang menggunakan berarti moralnya perlu dipertanyakan, bukan kita harus menangkap dan bawa ke pengadilan," jelasnya.
"Contoh seperti kasus Fariz RM beberapa kali ditangkap menggunakan, artinya kondisi sebagai orang ketergantungan kalau dibawa ke penjara menghukum menjadikan korban kesekian kali," imbuhnya.
"Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, Inap lama tidak maslaah, banyak kok yang selesai," jabarnya.
Ia juga menyampaikan, teori dalam hubungan manusia ada yang namanya patron dan klien, patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuatan karismatik, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi, seperti halnya artis atau publik figur.
Sedangkan Klien adalah yang menganut, melihat dan merujuk. Maka dikalangan anak muda, orang-orang yang menikmati sinema-sinema, seni-seni.
Di situlah artis menjadi patron atau rujukan berperilaku, rujukan nilai-nilai karena ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebih maka persepsi publik akan terbelah.
"Sebagian orang yang tidak memahami betul dia akan menyatakan jadi artis cukup menggunakan narkoba kita akan menjadi percaya diri dan berusaha tampil di TV dan kamera sangat lugas," paparnya.
"Walaupun sebagai orang mengatakan mengutuk dia, tapi bagaimana dengan anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis lalu mengangkat dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya," sambung Marthinus.
"Ini menjadi bahaya, itulah yang sampai hari ini menjadi diskursus fenomenal di ruang-ruang digital hari ini, dan saya bertanggung jawab atas hal tersebut secara moral," jabar dia.