Lanjutnya, beda penanganan apabila pengguna tersebut setelah emlalui assessment juga terindikasi sebagai pengedar maka barulah dapat diproses hukum.
"Misal kedapatan di badan menggunakan narkoba 1 gram, artinya harus langsung direhab, tapi juga tidak menutup kemungkinan juga pengedar, maka assessment bertumpu pada informasi intelijen lainnya, analisis yang menyebutkan pengedar," pungkasnya. (*)