TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Turmudi S.I.K., M.H memberi penekanan kepada rental-rental penyewaan sepeda motor dalam Operasi Patuh Agung 2025.
Hal ini berkaca pada pelanggaran ketertiban lalu lintas yang acapkali dilakukan oleh turis asing yang menyewa sepeda motor untuk berwisata di Bali.
Operasi Patuh Agung 2025 dilaksanakan mulai 14-27 Juli 2025, selama 14 hari, Polda Bali dan jajaran melaksanakan Operasi Patuh Agung 2025 melibatkan 1.067 personel.
Operasi ini fokus pada berbagai sasaran pelanggaran lalu lintas kasatmata yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas dan Pencegahan Kecelakaan Jadi Fokus Operasi Patuh Agung di Buleleng Bali
"Kami berharap agen-agen penyewaan kendaraan agar selalu memberikan pemahaman tentang peraturan lalu lintas yang berlaku," kata Kombes Pol Turmudi.
Lanjutnya, para pemilik rental motor juga harus memberikan pemahaman jalur-jalur yang boleh atau tidak boleh dilewati saat berkendara.
"Sehingga penyewa kendaraan terutama WNA paham dan mau mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara hingga berdampak positif terhadap keselamatan wisatawan saat berkendara di Bali," bebernya.
Secara umum, pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran dalam operasi ini adalah menggunakan atau bermain handphone saat berkendara ataupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara.
Kemudian melawan arus, pengendara di bawah umur, termasuk kendaraan yang mengangkut barang dengan dimensi melebihi kapasitas atau overload.
"Pelanggaran-pelanggaran ini sangat fatal dan berpotensi paling tinggi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Ia menegaskan, bahwa Operasi Patuh kali ini juga menyasar wisatawan baik domestik maupun WNA yang berkendara tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk keselamatan termasuk kendaraan tanpa plat atau nomor polisi.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat mari kita ciptakan situasi Kamseltibcarlantas Bali agar selalu aman dan kondusif, dengan selalu mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara," pungkas Dirlantas. (*)
Kumpulan Artikel Bali