TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang wanita, di Buleleng yang menggemparkan jagat maya?
Pelaku pembunuhan ini, adalah SY seorang pemuda 20 tahun asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Pelaku kemudian terancam 15 tahun penjara.
SY tak lain adalah anak buah dari korban, ia melakukan kekerasan pada bossnya hingga meninggal dunia. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
SY yang merupakan buruh serabutan di kebun cengkeh milik Ketut Parmi, nekat masuk ke rumah bosnya untuk mencuri.
Baca juga: WARGA GEMPAR! Kuburan Ketut Parmi di Sukasada Buleleng Dibongkar, Terungkap Kronologi Pembunuhan
Baca juga: BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 17,8 Miliar dan Selamatkan 23 Ribu Orang
"Pelaku masuk lewat pintu yang tidak dikunci, kemudian langsung masuk ke kamar korban. Pelaku takut ketahuan aksinya karena korban kenal dengan pelaku. Sehingga pelaku sempat menutup wajah korban dengan kain dan bantal yang ada di kamar tidur korban," ungkap Kapolres ditemui Kamis (24/7/2025).
Setelahnya, SY segera mengambil kunci brankas tempat penyimpanan barang berharga milik Parmi. Mudah bagi SY, sebab kunci brankas itu ternyata disimpan di dekat meja rias.
Dengan segera SY menguras barang-barang di berankas berupa perhiasan emas dan uang tunai. "Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta," sebutnya.
Kapolres juga menjelaskan, jika pihak keluarga merasa curiga atas kematian Ketut Parmi yang secara mendadak. Sebab lansia 73 tahun itu diketahui sehat. Selain itu barang-barang berharga juga hilang.
Namun karena sedang berduka, pihak keluarga memilih untuk menunda laporan sementara. Laporan secara resmi baru dilayangkan pada Senin (21/7/2025).
"Tiga hari lalu setelah kami menerima laporan, langsung kami lakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah diyakini terjadi peristiwa pidana dan diketahui pelakunya, langsung kita lakukan pengamanan yang diduga pelaku," jelasnya.
SY ditangkap pada Selasa (22/7/2025) di rumahnya. Kepada polisi, uang curian itu digunakan untuk bayar utang, beli handphone, serta membeli narkoba. "Karena begitu kita tangkap dan tes urine hasilnya positif narkoba," ucapnya.
Dikatakan pula, polisi bersama tim forensik melakukan ekshumasi atau penggalian kuburan jenazah Ketut Parmi pada Kamis (24/7/2025) pagi.
"Tadi kami koordinasi dengan kedokteran forensik melakukan ekhumasi terhadap jenazah, untuk mengetahui atau menentukan penyebab kematian korban. Adapun pasal yang diterapkan pasal 365 ayat 3 subsider pasal 363 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun," tandasnya. (mer)