Berita Bali

BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 17,8 Miliar dan Selamatkan 23 Ribu Orang

BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 17,8 Miliar dan Selamatkan 23 Ribu Orang

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERSANGKA - Tersangka peredaran narkotika di Bali diikutsertakan dalam pers rilis yang digelar BNNP Bali, pada Kamis 24 Juli 2025. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka 2 diantaranya Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni - Juli 2025. 

Sebagaimana disampaikan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release di Kantor BNNP setempat, Denpasar, Bali, pada Kamis 24 Juli 2025. 

"Total Barang Bukti yang disita terdapat Shabu seberat 1.605,43 gram serta Kokain 3.089,36 gram netto," beber Brigjen Pol Rudy.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemotor DK 5787 EF Disapu Truk Roda 6 Hingga Tewas, Sopir Kabur Usai Tabrak Lari

Dari pengungkapan ini, sedikitnya BNNP Bali mencegah serta menyelamatkan 23 ribu orang jika narkoba berbagai jenis itu lolos ke peredaran gelap. 

"Dari BB Shabu berhasil menyelamatkan 8.027 Orang dan dari BB Kokain berhasil menyelamatkan 15.446 Orang," paparnya.

Sementara itu, perkiraan nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan bila dinominalkan dalam transaksi pasar narkoba bisa mencapai Rp 17,8 Miliar.

Baca juga: SANG Istri Histeris Lihat Suami Dihantam Innova, Jenazah Korban Kecelakaan Digotong Kanit Provost

"Shabu diperkirakan senilai Rp 2,4 Miliar dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 Juta per gram serta Kokain diperkirakan senilai Rp 15,4 Miliar dengan asumsi harga pasar Rp 5 juta per gram," bebernya.


Selain tersangka WNA Laki-laki asal Brasil berinisial YB dan WNA perempuan Afrika berinisial LN, BNNP Bali mengamankan 6 tersangka lokal.


Tersangka berinisial AW Jaringan Shabu Denpasar berperan sebagai pengedar dengan BB Shabu 144,91 gram Netto dengan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap titik koordinat. 


Kemudian tersangka AR yang juga Jaringan Shabu Denpasar juga berperan sebagai pengedar dengan BB Shabu 106,09 gram dan Ganja 7,8 gram. 


Selanjutnya tersangka pengedar MS jaringan Madura-Bali-Lombok dengan BB Shabu yang berhasil disita seberat 299,8 gram yang ditangkap di dalam bus dalam perjalanan ke Lombok.


MS mengaku baru sekali menjadi kurir pembawa shabu dan dari kejahatan tersebut MS diberikan upah oleh seseorang bernama Muksin sebanyak Rp 1.000.000.


Berikutnya tersangka 3 orang berinisial NL, LP, dan SW yang merupakan satu jaringan Shabu di Jimbaran dengan BB. Seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan BB Shabu yang berhasil disita 108,8 gram Netto.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved