TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polsek Blahbatuh menggelar mediasi dalam kasus pungutan liar yang dilakukan oleh I Ketut Suandita alias Genjek di wilayah Banjar Pande dan Banjar Blangsinga, Senin 21 Juli 2025.
Dalam kasus ini, pelaku meminta sumbangan pada pemilik laundry di Banjar Pande sebesar Rp 50 ribu dengan alasan menyambut 17 Agustus.
Pria asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar itu, pada Minggu 27 Juli 2025, kembali melakukan pungutan liar di Banjar Blangsinga sebesar Rp 140 ribu pada pedagang warung lalapan.
Berdasarkan data diterima Tribun Bali, Rabu 30 Juli 2025, mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Kadek Kertayoga, Panit Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait lainnya, berakhir dengan kesepakatan damai.
Baca juga: Oknum Polisi Lakukan Pungutan Liar, IPW Ingatkan Polisi Jangan Bermain-main, Apresiasi Polda Bali
Dalam meditasi, Genjek mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Prajuru Banjar Pande dan Banjar Blangsinga serta masyarakat atas perbuatannya.
Genjek juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima akibat dari perbuatannya jika mengulangi kembali.
Dengan demikian, kasus pungutan liar ini berakhir dengan perdamaian dan Genjek diharapkan tidak akan melakukan perbuatan serupa lagi.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya bukan warga Banjar Pande atau Banjar Blangsinga, melainkan warga Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud.
Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga membenarkan hal tersebut, berdasarkan mediasi yang dilakukan, masyarakat sepakat berdamai, dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Atas keresahan warga, dilakukan mediasi dan hasilnya pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, kasus pungli yang dilakukan Genjek bukan hal baru. Sebab ia sudah beberapa kali ditangkap aparat kepolisian. Baik itu di wilayah hukum Gianyar maupun di luar Gianyar.
Dan, hal tersebut dilakukan berkali-kali sejak lebih dari lima tahun lalu. Namun ia tak pernah kapok.
Sebelumnya, ia sempat diamankan di tahun 2024, ia ditangkap Polsek Denpasar Utara setelah melakukan pungutan liar dengan modus nama banjar dan meminta sumbangan ogoh-ogoh.
Dalam modus sama, ia juga pernah diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara pada Januari 2025.
Kumpulan Artikel Bali