WNA Dimintai Uang Oknum Polisi

Oknum Polisi Lakukan Pungutan Liar, IPW Ingatkan Polisi Jangan Bermain-main, Apresiasi Polda Bali

IPW menilai bahwa kasus-kasus atau keluhan masyarakat khususnya terkait dengan pungli sudah seharusnya ditindak dengan tegas

ist
Ilustrasi uang - Oknum Polisi Lakukan Pungutan Liar, IPW Ingatkan Polisi Jangan Bermain-main, Apresiasi Polda Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Polda Bali dalam menangani kasus pungutan liar dua anggota Polsek Kuta terhadap turis asing yang memohon pelayanan laporan. 

Kasus ini menambah rentetan sorotan polisi nakal di republik ini, padahal belum kering kasus pemerasan Rp 2,5 miliar oleh anggota Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta Aiptu S dan Aiptu GKS Polsek Kuta ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran dalam kasus viral Warga Negara Asing (WNA) yang kena dipungut Rp 200 ribu saat melapor. 

"IPW apresiasi terkait dengan pemeriksaan dua anggotanya di Polsek Kuta yang pungli Rp 200 ribu tindakan cepat pemeriksaan dan dipatsuskan menurut saya itu satu respons yang baik," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 22 Januari 2025. 

Baca juga: Diduga Minta Uang Rp 200 Ribu ke Wisatawan saat Lapor, 2 Oknum Anggota Polsek Kuta Ditahan di Bali

IPW menilai bahwa kasus-kasus atau keluhan masyarakat khususnya terkait dengan pungli sudah seharusnya ditindak dengan tegas untuk memberikan efek jera terhadap anggota lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan pungli yang seharusnya melayani. 

Kata dia, yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.

"Memang harus dilakukan dengan cepat setiap ada keluhan terkait dengan Pungli supaya anggota-anggota di bawah tidak berani bermain-main dengan tugasnya meminta uang kepada masyarakat bahkan turis yang meminta pelayanan, IPW apresiasi," tuturnya. 

Aiptu S dan Aiptu GKS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap perempuan Kolombia berinisial SGH dengan dalih biaya administrasi. 

"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025. 

Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut. 

"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved