Berita Badung

2 Oknum Anggota Polsek Kuta Ditahan, Diduga Minta Uang Rp 200 Ribu ke Wisatawan saat Lapor

Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.

ISTIMEWA
VIRAL - Potongan video viral WNA di Bali mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh oknum anggota Polsek Kuta. 

TRIBUN-BALI.COM - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan wisatawan mancanegara (wisman) asal Kolombia mengaku menjadi korban begal kehilangan Iphone. 

Wisman tersebut kemudian melapor ke Polsek Kuta. Namun, yang didapat justru korban mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh oknum petugas kepolisian. 

Warga Negara Asing (WNA) itu tampaknya sudah berpikiran bahwa polisi itu menginginkan uang tersebut untuk diri pribadi anggota polisi itu sendiri. 

“Saya pikir mereka hanya menginginkan uang itu untuk diri mereka sendiri, mereka membawaku ke ruangan kecil, dan kemudian mereka meminta uang kepada saya,” ucap wisman perempuan itu di dalam video.

Baca juga: 8 Orang PMI Asal Jembrana Meninggal di Luar Negeri dalam Kurun Waktu Setahun Ini, Simak Penyebabnya

Baca juga: Ikuti Instruksi Pelatih, Debut Manis Boris Cetak Gol dan Antar Bali United 3 Poin 

ILUSTRASI - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan wisatawan mancanegara (wisman) asal Kolombia mengaku menjadi korban begal kehilangan Iphone. 

Wisman tersebut kemudian melapor ke Polsek Kuta. Namun, yang didapat justru korban mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh oknum petugas kepolisian. 
ILUSTRASI - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan wisatawan mancanegara (wisman) asal Kolombia mengaku menjadi korban begal kehilangan Iphone.  Wisman tersebut kemudian melapor ke Polsek Kuta. Namun, yang didapat justru korban mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh oknum petugas kepolisian.  (Tribunnews.com)

Polda Bali buka suara dengan kejadian yang viral di media sosial tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Bali. Diketahui terdapat dua oknum anggota Polsek Kuta yang diperiksa adalah Aiptu S dan Aiptu SB. 

Kedatangan wisman berinisial SGH itu terjadi pada 5 Januari 2025 pukul 12.50 WITA dan diunggah pada 19 Januari 2025 dan viral di media sosial. 

Dijelaskan Kabid Humas, dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, SGH datang ke Polsek Kuta diantar seorang laki-laki dengan tujuan membuat laporan kehilangan IPhone.

WNA itu kemudian diterima 2 personel SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), setelah ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. 

Kemudian oknum anggota SPKT, kata dia, WNA tersebut disarankan melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Namun WNA tersebut merasa keberatan jika harus beralih ke kantor polisi lain untuk membuat laporan itu karena merasa kondisinya darurat karena mau berangkat ke negaranya dan laporan tersebut diperlukan WNA itu untuk keperluan klaim asuransi.

“Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergency kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan Laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negara-nya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan,” ungkap Kombes Pol Sandy, pada Selasa (21/1). 

“Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih,” kata dia.

Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.

Dikatakan, 2 oknum SPKT Polsek Kuta Aiptu S dan Aiptu GKS Polsek Kuta ditahan di ruang penampatan khusus (Patsus) setelah Propam Polda Bali. Hal ini karena ditemukan bukti pelanggaran dalam kasus viral tersebut. 

Aiptu S dan Aiptu GKS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap perempupan Kolombia berinisial SGH dengan dalih biaya administrasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved