TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai penculikan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Rusia di Bali. Penculikan ini dilakukan Iurii Vitchenko (30) cs terhadap RS (42) di Perum Sakura 1 Blok E No 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (10/7).
Kasus ini dibeberkan Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, beserta Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan Polda Bali telah menahan 4 orang dalam kasus ini tindak pidana ini. Dua WNA Rusia disinyalir merupakan geng kriminal, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran. “Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi,” kata Irjen Daniel.
Baca juga: Kendaraan Menuju Pelabuhan Gilimanuk Tak Lagi Antre, Ini Penyebabnya!
Baca juga: SAMPAH Plastik Buat Aspal Jalan, Pemkab Jamin Bulfest 2025 Tidak Ada Sampah Dibawa ke TPA Bengkala
Selain Iurii, 3 tersangka lain adalah Ilia Shkutov (32) asal Rusia serta 2 petugas Imigrasi Ernest Ezmail (23) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang yang membekingi aksi pelaku. Saat itu, RS pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam.
“Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah,” kata dia.
Setelah itu, pelaku menyadari bahwa RS bukanlah target geng itu, pemukulan dihentikan lalu datang sepasang pria dan wanita berseragam Imigrasi.
Korban lalu dipaksa membuka ponsel, kemudian diambil data pribadi serta foto paspornya. selanjutnya diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 atau setara Rp 2,4 miliar milik seseorang inisial R, yang disertai dengan intimidasi dan ancaman. “Pelapor diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama, dan korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Utara ini menyampaikan akibat tindakan itu RS mengalami luka fisik dan melaporkan ke polisi. Menindaklanjuti kasus ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta CCTV di sekitar kejadian pada Jumat 18 Juli 2025 pukul 10.00 WITA. Petugas mengarah ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk memetakan keberadaan pelaku. “Pelaku diketahui menaiki mobil di area Pelabuhan,” bebernya.
Polisi kemudian memeriksa sopir yang mengantar pelaku dan dari pengakuannya telah mengantar pelaku ke sekitar perempatan Central Kuta Mandalika. Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV.
Berdasasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, para pelaku terdeteksi berada di sebuah restoran pada Senin (21/7) pukul 15.00 WITA. Iurii Vitchenko dan Ilia Shkutov berhasil ditangkap. Mereka dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Saat dilakukan pengembangan dua oknum petugas Imigrasi asal Jakarta dan Magelang itu juga dapat diamankan. Ternyata, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari geng tersebut inisial GG yang saat ini masih buron.
GG menghubungi oknum E mengutarakan maksud mencari Mr R WNA Rusia untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp 2,3 miliar. Dengan janji memberi uang operasional sebesar Rp 3 juta dan jika uang Rp 2,3 miliar tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli itu terjadilah kasus tersebut. “Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap para pelaku, baik dari keterangan para saksi, pengakuan, serta analisa ITE secara scientific crime investigation, dapat tergambar peta bahwa pelaku bule adalah jaringan asal Geng Rusia yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Bali.
Secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) periode Januari-Juli 2025 yang masih proses pendalaman. Mereka terindikasi melakukan pemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui Crypto.
Selain itu, mereka juga terlibat jaringan narkoba, jaringan prostitusi WNA, hingga jaringan money loundry pencucian uang melalui crypto. “Semua indikasi kejahatan yang dilakukan para pelaku sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Bali,” tegasnya.