Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mendukung penuh Polda Bali dalam memproses hukum dua staf Imigrasi yang terlibat kejahatan. Dua orang oknum staf Imigrasi bernama Ernest Ezmail (23) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat dengan geng kriminal Rusia tersebut dalam melakukan tindak pidana.
"Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 1 Juli 2025.
Parlindungan menegaskan ada sanksi tegas yang diberikan setelah proses hukum tuntas. Bahkan ia mengancam pemecatan terhadap kedua oknum staf Imigrasi yang masih berusia muda itu. "Nanti setelah itu (pengembangan kepolisian,-Red), pasti ada sidang kode detik, dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat,-Red)," tegasnya.
Ernest dan Yopita terlibat kejahatan tindak pidana kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap warga negara Rusia inisial RS (42) di Jimbaran, Kuta Selatan. (ian)