TRIBUN-BALI.COM - Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam 1 Agustus 2025.
Pembebasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 dan telah disetujui oleh DPR RI.
Hasto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB.
Ia mengenakan kaos merah dibalut jas hitam dan didampingi pengacaranya, Febri Diansyah.
Baca juga: Kongres PDIP di Bali 1-3 Agustus 2025, Diawali Bimtek Seluruh Anggota DPRD Fraksi PDIP
Saat ditanya awak media apakah akan langsung menuju Bali untuk menghadiri Kongres PDIP ke-VI, Hasto menjawab singkat:
"Saya pulang ke rumah dulu ya," kata Hasto.
Namun, ia menegaskan bahwa pada Sabtu 2 Agustus 2025 ia akan menyampaikan laporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebelum ikut hadir dalam Kongres.
"Jadi besok saya akan lapor dulu kepada ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.
Hasto ke Bali Hari Ini, Siap Hadiri Kongres PDIP
Berdasarkan informasi dari internal partai, Hasto dijadwalkan ke Bali hari ini 2 Agustus 2025 untuk menghadiri Kongres ke-VI PDI Perjuangan yang tengah berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC).
Kehadiran Hasto menjadi sorotan karena statusnya sebagai Sekjen PDIP sekaligus eks terpidana kasus suap yang kini telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti memberi suap kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Namun dengan adanya amnesti, ia kini bebas dan kembali aktif secara politik.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Keppres amnesti untuk Hasto telah diserahkan langsung kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
"Tadi saya bersama-sama dengan Menteri Imipas di Istana, dan pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya dan kami harus sekalian mengantar, tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung," ujar Supratman.