Sedangkan pacar korban merupakan seorang janda dan mempunyai seorang anak.
“Bahwa perwakilan pihak keluarga kakak kandung korban atas nama I Gusti ANWP telah mengikhlaskan meninggalnya korban karena musibah. Dan membuat surat pernyataan permohonan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan tidak akan melakukan penuntutan hukum kepada pihak manapun terkait dengan meninggalnya korban,” ungkap AKP Sukadi.
Pihak kelurga telah membawa pulang jenazah korban ke rumah duka di Desa Dalung dan akan dilakukan upacara pengabenan atau kremasi. (zae)
Kumpulan Artikel Denpasar