Seperti halnya bale banjar, pura, sekolah, lapangan dan fasilitas publik lainya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat yang memiliki lahan sisa agar dimanfaatkan untuk pembuatan teba modern.
Sehingga penanganan sampah organik dapat dioptimalkan dari sumber.
"Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki lahan sisa, untuk dapat memanfaatkannya dengan membuat teba modern, sehingga mampu mendukung pengolahan sampah organik dari sumber," ujarnya. (sup)
Bentuk BULD Pengelolaan Sampah dan Kaji Pungutan Retribusi
Terkait permasalahan sampah di Denpasar, Pemkot berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Selain itu, juga tengah disiapkan kajian terkait dengan pungutan retribusi sampah.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, sebenarnya sejak 2018 Kota Denpasar telah memiliki UPTD pengolahan sampah di setiap kecamatan.
Namun UPTD yang beroperasi saat ini belum terpisah 100 persen antara operator dan regulator.
Oleh karena itu, saat ini, UPTD tersebut tengah diusulkan menjadi kelas A dengan beban kerja dan cakupan wilayah yang lebih luas.
Selain itu, Pemkot juga berencana melakukan penarikan retribusi sampah.
Hal ini dalam upaya mendukung gerakan masif untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber untuk sampah organik.
"Sehingga pada saat ini Kota Denpasar masih mengkaji lebih lanjut perihal penarikan retribusi sampah," ujar Alit Wiradana.
Alit Wiradana juga menambahkan, kajian pungutan retribusi sampah akan dipersiapkan dengan melibatkan pihak ketiga.
Dan dalam proses pendataan akan dilakukan dengan berbasis QR Code.