Menanggapi putusan ini, Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang, Muhammad Ridwan mengaku siap menyikapi langkah tindak lanjut penyidikan oleh Polda Bali.
"Pertimbangan kami sebagai pemohon ditolak, kalau upaya ini tidak ada lagi upaya dari sisi praperadilan, kami tunggu seperti apa langkah dari Polda terhadap klien kami, ya akan kami sikapi, kami akan sesuaikan," tutur Muhammad Ridwan dijumpai Tribun Bali usai sidang.
Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, menyampaikan bahwa pasca putusan ini proses penyidikan bakal dilanjutkan termasuk pemanggilan tersangka Togar Situmorang.
"Sudah diputus hakim yang menyatakan proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sah berdasarkan hukum, prosedur sudah sesuai yang kami laksanakan dan diuji pengadilan dinyatakan semua prosedur tentang penetapan tersangka sah," jelasnya.
"Kami tinggal meindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut melengkapi berkas perkara untuk kami limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
"Termasuk pemeriksaan kami panggil dengan wajar, kalau yang bersangkutan berhalangan bisa menyampaikan alasan tidak hadir selama alasan sah secara hukum masih bisa ditolrerir, kalau tidak ada alasan sah secara hukum kita punya upaya paksa," jabar I Wayan Kota.
Ditemui Tribun Bali terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan proses penyidikan dengan tersangka Togar Situmorang terus berjalan.
"Pelaksanaan berjalan terus, tadi praperadilan ditolak pengadilan, proses lanjut kita lihat nanti perkembangan penyidik," ucap dia. (*)
Baca tanpa iklan