Sponsored Content

PEMKAB Jembrana Teken MOU & PKS, Pengintegrasian Data Pertanahan, Upaya Optimalisasi Pajak Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa 26 Agustus 2025.

TRIBUN-BALI.COM - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa 26 Agustus 2025.

MOU dimaksud berkaitan dengan sinkronisasi dan kolaborasi layanan pertanahan serta pengintegrasian data tanah bumi dan bangunan dengan Pemkab Jembrana sebagai dasar untuk perencanaan tata ruang serta kebijakan pertanahan ke depan.

Sekda Jembrana, I Made Budiasa menjelaskan, kerjasama tersebut untuk mewujudkan sinergi dalam pengintegrasian data pertanahan guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta percepatan sertifikasi aset-aset tanah, khususnya yang merupakan barang milik daerah.

Baca juga: CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Simak Berita Berikut Ini 

Baca juga: FOKUS Tingkatkan Target Universal Coverage Jaminan Sosial, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Denpasar  

"Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Kantor Pertanahan Jembrana sudah dilaksanakan tadi," jelasnya.

Menurutnya, inti dari kerja sama ini adalah bagaimana kita bisa saling mendukung, terutama dalam hal pengintegrasian data pertanahan untuk mengoptimalkan pajak daerah. 

"Selain itu, kita juga sepakat untuk bekerja sama dalam proses sertifikasi aset-aset tanah milik daerah, supaya ke depan pengelolaan aset bisa jadi lebih tertib dan jelas," ungkapnya. 

Dia berharap, sinkronisasi antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak dapat benar-benar sesuai, mengingat sebelumnya masih terdapat kesenjangan antara keduanya.

"Kita berharap data pertanahan kita bisa lebih rapi dan tertata, khususnya dalam hal sinkronisasi antara NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak). Tujuannya agar jumlah bidang tanah benar-benar sesuai dengan jumlah objek pajak yang tercatat. Karena sebelumnya, masih ada kesenjangan antara jumlah bidang dan jumlah objek pajak yang ada di data kita," ujar Sekda Budiasa.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana mengakui, pemadupadanan data ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan satu peta, satu data yang nantinya menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

"Sebelumnya, setelah kita amati ternyata masih banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik. Salah satu penyebab utamanya adalah karena data yang dimiliki Pemkab Jembrana terakhir diperbarui pada tahun 2013, sedangkan di BPN datanya diperbarui setiap hari," tandasnya.

Berita Terkini