Berita Badung
Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Cemagi Bali, Kerugian Negara 159 Juta
mobil itu berulang kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU dengan cara memutar dan masuk kembali ke jalur pengisian hingga tiga kali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Komang Agus
Pelaku Aris Suryono (43) saat mempraktikan penyedotan bahan bakar dari tangki mobil di bawa ke jerigen pada Selasa 30 September 2025. Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Cemagi Bali, Kerugian Negara 159 Juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Disinggung mengenai keterlibatan pegawai Pertamina, sampai saat ini Satreskrim Polres Badung masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan.
Namun menurut pelaku, sekali membeli bahan bakar, petugas diberikan uang Rp 10 ribu.
"Kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi ini. Masih kami dalami, termasuk oknum pegawai SPBU," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.