Berita Badung

Badung Catat Kenaikan Pendapatan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Kabupaten Badung resmi memperoleh tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi pajak 

 


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung resmi memperoleh tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

Berdasarkan data per Kamis 16 Oktober 2025, realisasi pendapatan opsen PKB hingga Oktober 2025 mencapai Rp124,72 miliar, melampaui target sebesar Rp116,66 miliar. Sementara itu, realisasi opsen BBNKB juga melewati target, yakni Rp92,67 miliar dari target Rp91,66 miliar. 

Dengan capaian tersebut, sektor opsen pajak kendaraan kini menempati posisi tiga besar sumber pendapatan daerah setelah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Kaget Saldo FB Pro Berkurang, Konten Kreator di Klungkung Lapor Polisi

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan, penerapan opsen pajak daerah bertujuan mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena sistem ini membagi penerimaan secara otomatis: 36 persen untuk provinsi dan 64 persen untuk kabupaten/kota. Sistem ini juga menjamin transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Surya Suamba.

Baca juga: Mahasiswa Sosiologi UNUD Tewas Jatuh dari Lantai 4, Ibu Korban Sudah Rasakan Pertanda Ini

Ia menambahkan, sistem digitalisasi pajak memungkinkan setiap transaksi kendaraan bermotor langsung tercatat dan terbagi otomatis ke rekening masing-masing pemerintah daerah. Dengan demikian, arus kas ke kas daerah menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.


Kebijakan opsen pajak ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Melalui kebijakan ini, hasil penerimaan pajak dapat langsung dialokasikan secara proporsional tanpa menunggu proses administrasi panjang.


Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi transisi dari UU No. 28 Tahun 2009 menuju UU No. 1 Tahun 2022.


“Dengan adanya kebijakan penguatan sektor pajak daerah (local taxing power), diharapkan penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Badung akan semakin optimal ke depannya,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved