Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Diduga Caplok Bantaran Sungai, Badung Bali Lakukan Pengukuran Bangunan

pihaknya sebelumnya telah melayangkan teguran pertama untuk menghentikan kegiatan operasional

ISTIMEWA
CEK SUNGAI - Kondisi sungai di kawasan vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung baru-baru ini. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengukuran terhadap sejumlah bangunan yang diduga melampaui batas Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Pengukuran ini dilakukan di kawasan vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang sebelumnya disidak oleh Komisi I dan II DPRD Badung menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencaplokan bantaran dan badan sungai.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan observasi terhadap empat objek bangunan yang disinyalir telah dibangun di luar batas SHM, bahkan sebagian masuk ke area bantaran sungai. 

Saat ini, pihak terkait masih menunggu hasil pengukuran resmi dan kepastian lebar sungai.

Baca juga: Satpol Pol PP Bidik Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Badung Bali: Patut Dicurigai

"BWS dan BPN Badung minta waktu untuk menyampaikan hasil ukur dan kepastian lebar sungai, paling lambat besok senin kami diberikan hasilnya," ujar Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu 17 Oktober 2025.

Pihaknya mengakui jika pengukuran sudah dilakukan pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu. 

Bahkan setelah hasil ukur selesai, langkah berikutnya adalah pemasangan patok batas yang wajib dipatuhi oleh pemilik bangunan. 

Jika terbukti ada bagian bangunan yang masuk ke area yang tidak sesuai izin, pemilik diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. 

Bila tidak dilakukan, tim yustisi Pemkab Badung akan turun melakukan pembongkaran paksa

"Berdasarkan hasil ukur dan pemasangan patok, selanjutnya pemilik bangunan supaya melakukan pembongkaran mandiri. Mereka (pemilik vila) sudah menyatakan siap membongkar sendiri," tegas Birokrat asal Denpasar ini

Suryanegara menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan teguran pertama untuk menghentikan kegiatan operasional dan melakukan pembongkaran secara mandiri, setelah ditemukan adanya indikasi bangunan berdiri di luar batas SHM dan di atas badan sungai.

"Penghentian operasional sudah kita lakukan waktu ini. Besok kepastian kita tunggu hasil BPN," imbuhnya. (gus)

Diduga Caplok 5 Are Lahan 

Diketahui sebelumnya, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung telah meninjau lokasi vila mewah tersebut pada Selasa 7 Oktober 2025, guna menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran berat. 

Bangunan tersebut diduga mencaplok sekitar lima are lahan milik pemerintah yang terletak di bantaran dan badan sungai, bahkan dijadikan lahan parkir.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved