Berita Badung
Satpol Pol PP Bidik Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Badung Bali: Patut Dicurigai
Suryanegara mengaku dari hasil pendataan ada 20 tempat usaha yang masih buka dan tutup yang berhasil didata.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kembali membidik tempat usaha yang berdiri di sempadan pantai. Adalah bangunan yang diduga ilegal di Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan eksekusi pembongkaran terhadap usaha akomodasi pariwisata di Pantai Bingin.
Khusus bangunan di Pantai Balangan, Satpol PP mulai dilakukan pendataan. Diduga bangunan itu ilegal karena berdiri di lahan negara.
Bahkan dari hasil pendataan sudah ada puluhan akomodasi pariwisata di Kawasan pantai Balangan.
Baca juga: BIDIK Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Usai Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin!
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu 27 Juli 2025, tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pendataan sejumlah tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan.
“Untuk pendataan mentah kita sudah lakukan secara fisik. Namun patut dicurigai bangunan itu melanggar atau ilegal karena di sempadan Pantai,” ujarnya Suryanegara.
Birokrat asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu mengaku hasil pendataan tersebut akan diberikan kepada Satpol PP Provinsi Bali.
Hal itu dilakukan kepastian dan dilakukan pendalaman terkait dengan kelegalan bangunan.
“Nanti kita akan klarifikasi atau konfirmasi kembali kepastian datanya, selanjutnya baru langkah SOP kita lakukan,” bebernya.
Pihaknya mengaku, pendataan dilakukan karena kasusnya sama dengan yang terjadi di Pantai Bingin yang berdiri di lahan negara.
“Ini sebagai perintah dan kebijakan Bapak Bupati, kita berlanjut penertiban bangunan sesuai skala prioritas pada tanah negara atau tidak ada atas hak. Termasuk yang melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Badung dan peraturan daerah lainnya,” sambungnya.
Lebih lanjut Suryanegara mengaku dari hasil pendataan ada 20 tempat usaha yang masih buka dan tutup yang berhasil didata.
Kendati demikian semua itu masih berproses sehingga membutuhkan waktu.
“Hasil ini kita juga akan validasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dulu, agar sesuai aturan. Karena kita ingin melangkah sesuai dengan SOP dan tidak grasa-grusu,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.