Berita Badung

Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Badung Akan Turunkan Alat Berat 

Bahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan ilegal itu, Satpol PP Badung akan menurunkan alat berat.

ISTIMEWA
BONGKAR - Satpol PP Badung bersama sejumlah pekerja, membongkar sejumlah bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, pada Kamis 24 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, terus melakukan pembongkaran sejumlah akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung yang melanggar aturan.

Bahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan ilegal itu, Satpol PP Badung akan menurunkan alat berat.

"Untuk selanjutnya dalam beberapa hari lagi, kita turunkan alat berat membantu mempercepat pembongkarannya," ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Kamis 24 Juli 2025.

Birokrat asal Kerobokan itu menegaskan, untuk pembongkaran pertama hanya dilakukan pada fasilitas usaha yang ada pada bangunan tersebut. Salah satu yang dibongkar yakni listrik, pintu, jendela, penyekat ruangan dan yang lainnya.

Baca juga: PLAFON Jebol, Bupati Kembang Perintahkan Perbaikan Sekolah yang Rusak Gunakan Anggaran BTT

Baca juga: KUBURAN Parmi Dibongkar, Jenazah Hendak Diperiksa, Dugaan Adanya Kekerasan di Sukasada Buleleng!

"Kita tidak bisa melakukan pembongkaran sampai rata. Jadi saat ini persentase pembongkaran terhadap fasilitas usaha saja, sehingga tidak bisa dipergunakan melanjutkan usaha. Seperti jendela, tangga, pintu dan yang lainnya kita bongkar dulu. Bahkan sudah mendekati selesai," bebernya asembari mengataian target kita besok bisa diselesaikan.

Lebih lanjut Surya Suryanegara, mengakui jika untuk mempercepat proses pembongkaran, pihaknya akan menurunkan alat berat. Pembongkaran pun akan dilakukan bertahap, hingga kawasan tersebut bersih dari bangunan ilegal.

"Jadi sebenarnya di sana ada bangunan yang masih dalam pengerjaan, ada yang sudah jadi bahkan ada yang mangkrak. Namun semuanya itu melanggar," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melaksanakan pembongkaran 48 bangunan melanggar yang berada di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin 21 Juli 2025.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut ilegal dan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan diatas lahan milik pribadi. Dia menilai semua itu tidak boleh dibiarkan karena akan dapat merusak Bali ke depannya.

“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menginvestigasi perizinan pariwisata, di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menindak tegas para pelanggar dan tentunya melalui proses sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

Sementara Bupati Wayan, Adi Arnawa, menyampaikan pembongkaran bangunan-bangunan liar tanpa izin di sekitar kawasan Pantai Bingin ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sudah bersurat kepada pemilik bangunan. 

"Prosedur sudah kami jalankan dan kami juga sudah memberikan teguran tertulis, sebanyak tiga kali dan ini hari terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran Bupati Badung," ujarnya.

Kendati demikian Adi Arnawa, akan mempertimbangan untuk berdialog dengan para pekerja yang terdampak dengan adanya pembongkaran ini. Dialog akan dilaksanakan setelah selesainya proses pembongkaran bangunan ini.

"Tentu kami akan pertimbangkan harapan para pekerja ini. Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyatlah, saya tidak akan meninggalkan rakyat. Saya akan membuka dialog nanti. Tapi, setelah ini tuntas dulu, kita akan step by step," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved