Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pencurian di Badung

NEKAT Jambret Kalung Emas 20 Gram Turis India, Riski dan Riko Berdalih Terdesak Finansial

Saat itu wisatawan asing ini tengah melintas di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Kamis (18/12) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Istimewa/Polresta Denpasar
DITANGKAP - Tersangka jambret turis India KR (17) dan IKR (20) diamankan di Mapolsek Kuta, 

TRIBUN-BALI.COM  – Kawasan wisata Seminyak kembali diresahkan dengan aksi kriminalitas jalanan. Kali ini, sepasang suami istri asal India menjadi korban komplotan jambret

Saat itu wisatawan asing ini tengah melintas di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Kamis (18/12) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Dua pelaku yang diketahui berinisial Komang Riski (17) dan I Kadek Riko (20) tak berkutik setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta tak lama setelah melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Mahesh Thanda Rathlavath (31), bersama istrinya baru saja selesai menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan tersebut.

"Saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari sebelah kanan muncul kedua pelaku yang juga berboncengan motor," ungkap Kompol Sukadi, Jumat (19/12).

Baca juga: BUANG Sampah ke Sungai, Ternyata Staf KPU Badung, Banjar Adat Beri Sanksi Denda Rp3 Juta!

Baca juga: TRAGEDI Ulah Pati Kerap Terjadi di Jembatan Tukad Bangkung, Doa Bersama Dilakukan dengan Upakara!

"Dengan cepat, mereka menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan istri korban lalu tancap gas melarikan diri," imbuhnya. 

Aksi nekat kedua pemuda ini membuat korban merugi besar. Kalung dan liontin emas seberat 20 gram raib dalam sekejap dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp37.000.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya dengan matang. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku, lengkap dengan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

"Dari olah TKP dan pengecekan CCTV, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap keduanya," beber Kompol Sukadi.

Dari hasil interogasi, KR dan IKR mengakui semua perbuatannya. Mirisnya, salah satu pelaku masih tergolong di bawah umur. Mereka berdalih nekat melakukan aksi jambret tersebut karena terdesak masalah finansial.

"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya. Selain motor dan plat palsu, polisi juga menyita beberapa potong jaket dan dua buah tas milik pelaku sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (ian) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved