Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Dirut Perumda MGS Badung Masih Jabat Dirut Perusda di Tabanan Bali, Begini Tanggapan Dewas

Kompiang Gede Pasek Wedha sudah mengajukan surat pengunduran di Kabupaten Tabanan, Bali.

|
Istimewa
Kompiang Gede Pasek Weda (kanan) bersama Made Anjol Wiguna Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung terpilih saat menghadap bupati badung beberapa waktu lalu. Dirut Perumda MGS Badung Masih Jabat Dirut Perusda di Tabanan Bali, Begini Tanggapan Dewas 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung sudah ditetapkan, namun belum dilantik. 

Direksi yang terpilih adalah Kompiang Gede Pasek Wedha sebagai Direktur Utama, dan I Made Anjol Wiguna sebagai Direktur Umum. 

Selain itu, juga ditetapkan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah yaitu, AA Sagung Rosyawati yang saat ini menjabat Kabag Perekonomian Setda Badung.

Penetapan direksi baru ini berdasarkan berita acara hasil wawancara akhir Nomor 41/XI/PANSEL-PMGS/2026. 

Baca juga: PERUMDA Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

Wawancara akhir dilakukan langsung oleh Bupati Adi Arnawa pada hari Kamis 22 Januari 2026.

Menariknya, Kompiang Gede Pasek Wedha ternyata masih menjabat Direktur Utama (Dirut) Perusda Sanjayaning Singasana Tabanan dan belum sah berhenti. 

Menyikapi hal itu, AA Sagung Rosyawati selaku Dewas terpilih tidak menampik hal tersebut. 

Hanya saja dirinya mengaku Kompiang Gede Pasek Wedha sudah mengajukan surat pengunduran di Kabupaten Tabanan, Bali.

"Jadi beliau akan segera mengakhiri masa jabatannya di Tabanan pada bulan April 2026. Namun kemarin secara kriteria yang bersangkutan persyaratannya sudah terpenuhi," ujarnya

Bahkan persyaratan yang diajukan juga termasuk dengan surat pengunduran diri pada Perusda Sanjayaning Singasana Tabanan.

"Sebenarnya di sana masalah administrasi saja," sambungnya.

Disinggung bagaimana proses pelantikan jika yang bersangkutan belum sah diberhentikan di Kabupaten Tabanan, Sagung Rosyawati mengaku secara ketentuan pada Permendagri 33 tidak dijelaskan secara detail. 

Bahkan Direksi bisa diberhentikan salah satunya karena melakukan pengunduran diri.

"Jadi tergantung sekarang di daerah. Apakah harus mendapat persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini kepala daerah atau tidak. Kalau kami di Badung, jika sudah melakukan pengunduran diri, kami tindaklanjuti dengan surat pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas (Plt)," bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah di Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved