Berita Buleleng

Kejari Buleleng Hentikan Penyelidikan, Dugaan Penyimpangan di Perumda Pasar

Kejaksaan Negeri Buleleng memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury/Muhammad Fredey Mercury
Kasus korupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat memaparkan kasus korupsi di Kabupaten Buleleng sepanjang tahun 2025, Selasa (9/12/1025). Pemaparan kasus korupsi serangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diperingati tiap tanggal 9 Desember. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kejaksaan Negeri Buleleng memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama.

Keputusan ini diambil karena penyidik tidak menemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Baca juga: MALING Sapi Resahkan Warga Bubunan Tabanan, Ini Kata Humas Polres Buleleng 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto, menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tidak mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang sempat dikaitkan dengan Direktur Utama maupun Direktur Operasional perusahaan daerah tersebut.

"Dari rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, tidak muncul indikasi korupsi. Temuan ini juga sejalan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: TABRAK Mobil Kolbak Sampai Ringsek di Gerokgak Buleleng! Sopir Truk Diduga Mengantuk?

Ia menambahkan, isu mengenai potensi kerugian negara akibat dugaan tidak disetorkannya PAD oleh Perumda Pasar juga telah diklarifikasi.

Berdasarkan audit BPKP, hal tersebut tidak termasuk kategori merugikan keuangan negara.

"Dengan dasar itu, kami menilai penyelidikan tidak dapat dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Personel Terlibat Simulasi ISPS Code di Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng

Selain kasus Perumda Pasar Argha Nayottama, sepanjang tahun 2025 Kejari Buleleng menerima 9 laporan pengaduan lainnya, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sehingga secara total ada 10 laporan pengaduan. 

Pertama yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan jabatan pada dana BUMDes Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan yang dilaporkan pada 3 Desember 2024.

Kedua, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah (bantuan Kabupaten Badung) pada kelompok di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu Tahun 2023 dan 2024, yang diketahui berdasarkan laporan hasil operasional intelijen pada Januari 2025.

Baca juga: JADI Penyuplai untuk MBG, Buka Peluang Pasar, UMKM Buleleng Didorong Kerjasama dengan SPPG

Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Desa Kalisada, Kecamatan Seririt oleh aparatnya, berdasarkan surat dari Kejati Bali pada 7 Januari 2025 serta laporan Masyarakat Peduli BUMDes Kalisada pada 23 Desember 2024.

Keempat, dugaan perbekel Desa Pancasari terlibat skandal tanah negara dan proyek asing, berdasarkan laporan dari media online pada Januari 2025.

Kelima, dugaan tipikor dana operasional di SMKN 1 Seririt tahun 2020-2022, berdasarkan surat dari Kejagung RI pada Desember 2024 serta berita salah satu media cetak-online pada 18 November 2024.

Keenam, dugaan tipikor pada LPD Lumbanan, Kecamatan Sukasada berdasarkan surat dari salah satu konsultan hukum.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved