Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Kejari Buleleng Hentikan Penyelidikan, Dugaan Penyimpangan di Perumda Pasar

Kejaksaan Negeri Buleleng memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury/Muhammad Fredey Mercury
Kasus korupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat memaparkan kasus korupsi di Kabupaten Buleleng sepanjang tahun 2025, Selasa (9/12/1025). Pemaparan kasus korupsi serangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diperingati tiap tanggal 9 Desember. 

Ketujuh, dugaan penyimpangan pengelolaan subsidi bantuan uang muka perumahan dan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Kabupaten Buleleng tahun 2024 berdasarkan surat laporan dari masyarakat.

Kedelapan, tipikor dana desa adat dan LPD milik Desa Adat Dharma Jati, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng yang dilaporkan oleh krama-nya pada 7 Juli 2025.

Kesembilan, dugaan pelanggaran peraturan oleh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama yang dilaporkan melalui surat kaleng atas nama perwakilan pegawai pada 10 September 2025.

Terakhir, indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng yang dilaporkan salah satu warganya. 

Dari 10 laporan pengaduan ini, sembilan di antaranya berstatus dihentikan. Sedangkan laporan statusnya masih tahap penyelidikan. Yakni mengenai indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD di Desa Baktiseraga. 

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Buleleng, Edi Irsan Kurniawan menambahkan, pihaknya tetap menerima semua laporan pengaduan yang masuk. Namun setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. 

"Dalam penyelidikan, tentunya kami melakukan langkah-langkah, mulai dari mengumpulkan informasi awal, bukti-bukti awal, hingga dokumen awal. Kami berusaha seobjektif mungkin," jelasnya. 

Dikatakan pula, Kejari tidak mungkin meneruskan perkara yang tidak cukup bukti, ataupun bukti-buktinya masih sumir/belum valid.

Sebab akan berisiko untuk pembuktian di penyidikan dan pengadilan. Sehingga ada kesan selektif dalam penanganan perkara. 

Lebih lanjut, Edy Irsan menegaskan Kejari Buleleng terbuka untuk melakukan diskusi hukum.

Karena kejaksaan tidak hanya memberikan efek jera berupa pidana pada pelaku, namun juga memulihkan hak-hak, maupun kerugian negara akibat korupsi.  

"Yang lebih penting adalah memperbaiki tata kelola. Jangan sampai terulang di kemudian hari, khususnya dana desa," tegasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved