Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Belasan Bangunan di Tibubeneng Bali Langgar Batas Sempadan Sungai, Satpol PP Keluarkan SP

Diakui Jalan inspeksi untuk melakukan normalisasi dianggap penting karena sebelumnya alat berat kesulitan masuk

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA
AWASI PEMBONGKARAN - Satpol PP Badung saat mengawasi pembongkaran besi yang digunakan tembok pembatas salah satu hotel di kawasan Sri Kahyangan Berawa, Desa Tibubeneng beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Belasan bangunan yang berada di bantaran sungai kawasan Sri Kahyangan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Bali dipastikan melanggar batas sempadan sungai. 

Hal itu pun mengakibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Badung kesulitan melakukan normalisasi.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada belasan pemilik bangunan tersebut. 

Peringatan ini diberikan karena bangunan tersebut melanggar batas sempadan sungai dan belum dibongkar secara mandiri.

Baca juga: PRIORITAS Perbaikan Jalan Juuk Bali-Penatahan, Komisi III Bangli Gelar Raker dengan Dinas PUPR

Surat peringatan pertama pun sudah dilayangkan pada Jumat 30 Januari 2026 lalu. 

Bahkan dari temuan itu, baru satu hotel yang mau bongkar temboknya secara mandiri.

Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, Minggu 1 Februari 2026 menjelaskan, saat ini baru satu bangunan yang membongkar tembok pembatasnya untuk mempermudah melakukan normalisasi.

"Kemarin kami sempat turun mengawasi. Jadi normalisasi Sungai Sri Kahyangan dilakukan atas instruksi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, setelah banjir setinggi dua meter melanda kawasan tersebut pada pertengahan Desember 2025," ujarnya.

Diakui Jalan inspeksi untuk melakukan normalisasi dianggap penting karena sebelumnya alat berat kesulitan masuk untuk mengeruk sedimentasi dan membersihkan sungai. 

Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan tanggul sungai.

Pemerintah daerah mewajibkan pemilik bangunan memundurkan bangunannya minimal satu meter dari bibir sungai agar petugas bisa melakukan pembersihan dan pengawasan sungai.

"Masalah utamanya pembangunan dilakukan terlalu berhimpitan dengan tanggul, jadi kami minta pemilik memundurkan bangunannya sekitar satu meter. Ini penting agar petugas PUPR bisa masuk melakukan kontrol rutin atau pembersihan kalau ada pendangkalan dan sampah," kata Kardana.

Kardana berharap langkah satu hotel yang sudah membongkar tembok secara mandiri bisa menjadi contoh bagi pemilik bangunan lainnya. 

Total terdapat 17 bangunan yang melanggar, terdiri dari hotel, vila, rumah tinggal, dan warung.

"Ada 17 bangunan totalnya. Kami panggil secara bertahap untuk diberikan pemahaman mengenai teknis sisa lahan untuk jalur inspeksi itu," ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved