Berita Badung
Pembatasan Pembelian BBM Hingga Dilakukan WFH, Begini Tanggapan Bupati Badung Adi Arnawa
Pembatasan Pembelian BBM Hingga Dilakukan WFH, Begini Tanggapan Bupati Badung Adi Arnawa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah pusat resmi melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), dan juga menetapkan kebijakan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menyikapi hal itu ternyata pemerintah kabupaten Badung sudah mencoba melakukan evaluasi mitigasi anggaran untuk mengantisipasi hal tersebut.
Hal itu pun dikatakan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi terkait dengan kabar kelangkaan BBM akibat perang timur tengah.
"Karena bagaimanapun juga, kami sadar bahwa Badung ini adalah pendapatan Badung bersumber dari sektor pariwisata, di mana sektor pariwisata ini sangat tergantung dari sektor eksternal ini," ujarnya.
Baca juga: KESAL TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik Lagi, Sopir Akan Buang ke Jalanan dan Tempat Umum
Pihaknya mengakui dengan kondisi geopolitik seperti sekarang ini tentu pihknya harus memikirkan hal itu.
Diakui pihaknya juga melihat tren dan melihat data berdasarkan serapan.
"Namun realisasi penerimaan sampai dengan satu triwulan ini sampai Maret ini, kelihatannya memang ada kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2025," bebernya sembari mengatakan tetapi ini kan masih sembilan bulan kan, segala sesuatu kemungkinan bisa terjadi gitu lho.
Baca juga: Wakil Mendikdasmen Kunjungi Karangasem, Bupati Gus Par Usul Perbaikan 86 Unit Sekolah Rusak
Oleh karena itulah maka pihaknya mencoba akan melihat mengevaluasi lagi anggaran-anggaran kegiatan-kegiatan yang kami lakukan 2026.
"Kalau memang ada kegiatan yang memang tidak terlalu urgen, ya saya kira ini bisa kita lakukan hold dulu sambil kita menunggu perkembangan-perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Kendati demikian bagaimanapun dirinya akan mencoba untuk mengamankan anggaran-anggaran yang wajib.
"terutama kebutuhan-kebutuhan mandatori ini yang perlu kita harus siapkan masalah gaji pegawai dan termasuk pendidikan, kesehatan," imbuhnya.
Untuk diketahui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.
Selain itu Pemerintah juga resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN. WFH ini dilakukan dalam rangka hemat energi imbas perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel di Timur Tengah. WFH akan dilakukan selama satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. (*)
| Kendaraan Overload di Badung, Kini Muncul Isu Pembatasan demi Selamatkan Bali dari Kemacetan |
|
|---|
| Badung Masih Kekurangan 15 Ribu LPJ, Dishub Dorong Skema KPBU dengan Badan Usaha |
|
|---|
| PASCA Ledakan Trotoar, Warga Berharap Segera Diperbaiki, Khawatir karena Masih Tercium Bau BBM! |
|
|---|
| Alasan Dorong Skema KPBU, Ternyata Badung Kekurangan 15 Ribu LPJ dan Ribuan Tercatat Rusak |
|
|---|
| Detik-detik Gifar Terekam CCTV Sebelum Tewas, Jalan Sendiri Menyusuri Pantai Melasti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/PIMPIN-RAPAT-Bupati-Badung-Adi-Arnawa-saat-memimpin-rapat-belum-lama-ini.jpg)