Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Pembatasan Pembelian BBM Hingga Dilakukan WFH, Begini Tanggapan Bupati Badung Adi Arnawa 

Pembatasan Pembelian BBM Hingga Dilakukan WFH, Begini Tanggapan Bupati Badung Adi Arnawa 

Tribun Bali/ISTIMEWA
Bupati Badung, Adi Arnawa saat memimpin rapat belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah pusat resmi melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), dan juga menetapkan kebijakan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menyikapi hal itu ternyata pemerintah kabupaten Badung sudah mencoba melakukan evaluasi mitigasi anggaran untuk mengantisipasi hal tersebut.

Hal itu pun dikatakan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi terkait dengan kabar kelangkaan BBM akibat perang timur tengah. 

"Karena bagaimanapun juga, kami sadar bahwa Badung ini adalah pendapatan Badung bersumber dari sektor pariwisata, di mana sektor pariwisata ini sangat tergantung dari sektor eksternal ini," ujarnya.

Baca juga: KESAL TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik Lagi, Sopir Akan Buang ke Jalanan dan Tempat Umum

Pihaknya mengakui dengan kondisi geopolitik seperti sekarang ini tentu pihknya harus memikirkan hal itu.
​Diakui pihaknya juga melihat tren dan melihat data berdasarkan serapan. 

"Namun realisasi penerimaan sampai dengan satu triwulan ini sampai Maret ini, kelihatannya memang ada kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2025," bebernya sembari mengatakan tetapi ini kan masih sembilan bulan kan, segala sesuatu kemungkinan bisa terjadi gitu lho.

Baca juga: Wakil Mendikdasmen Kunjungi Karangasem, Bupati Gus Par Usul Perbaikan 86 Unit Sekolah Rusak

​Oleh karena itulah maka pihaknya mencoba akan melihat mengevaluasi lagi anggaran-anggaran kegiatan-kegiatan yang kami lakukan 2026. 


"Kalau memang ada kegiatan yang memang tidak terlalu urgen, ya saya kira ini bisa kita lakukan hold dulu sambil kita menunggu perkembangan-perkembangan lebih lanjut," ucapnya.


Kendati demikian bagaimanapun dirinya akan mencoba  untuk mengamankan anggaran-anggaran yang wajib.


"terutama  kebutuhan-kebutuhan mandatori ini yang perlu kita harus siapkan masalah gaji pegawai dan termasuk pendidikan, kesehatan," imbuhnya. 


Untuk diketahui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.


Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.


Selain itu Pemerintah juga resmi menetapkan kebijakan WFH  bagi ASN. WFH ini dilakukan dalam rangka hemat energi imbas perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel di Timur Tengah. WFH akan dilakukan selama satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved