Kremasi di Bali
Lepas Jenazah Terlantar, Dinsos Bali Upayakan Satu Jenazah Terlantar Dapat Segera Dikremasi
Jumlah biaya penanganan jenazah terlantar ini pada satu orang nominalnya Rp8,5 juta dengan kuota kurang lebih 30 sampai 50 orang.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dinas Sosial Provinsi Bali upayakan ke depannya akan melakukan kremasi setiap ditemukan satu jenazah terlantar di Rumah Sakit.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, saat ditemui di Pelepasan Jenazah Terlantar di RSUP Prof Ngoerah yang dikremasi pada, Selasa 2 September 2025 di Krematorium Kerobokan, Badung.
“Ke depannya kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Prof Ngoerah, bahwa satu saja ada jenazah terlantar yang telah mendapatkan pembebasan dari kepolisian, yaitu surat keterangan pembebasan dari kepolisian, itu segera akan kami kremasi,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, dr. Sagung menyampaikan agar jangan sampai jumlah jenazah terlantar yang semakin banyak akan menjadi beban di RSUP Prof Ngoerah, karena kapasitas dari penitipan jenazah kemudian juga pemulasaraan jenazah yang mengeluarkan biaya.
Baca juga: RSUP Prof Ngoerah dan Dinsos Bali Kremasi 25 Jenazah Terlantar, 5 Merupakan WNA
“Mudah-mudahan kami bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk bisa mempercepat dikeluarkannya surat keterangan pembebasan dari jenazah yang terlantar,” terangnya.
Selain jenazah terlantar juga ada jenazah yang diterlantarkan berjumlah satu orang dan memang keluarga sudah menyerahkan kepada Dinas Sosial sebagai wali dari jenazah yang diterlantarkan tersebut.
Jumlah biaya penanganan jenazah terlantar ini pada satu orang nominalnya Rp8,5 juta dengan kuota kurang lebih 30 sampai 50 orang.
“Mudah-mudahan ke depannya tidak ada jenazah terlantar, karena kami telah mendapatkan jenazah terlantar ini adalah kiriman dari Kabupaten Kota dan juga yang ditemukan oleh masyarakat, misalnya contoh seperti orok yang ditemukan di got, kemudian ditemukan di semak-semak dan itu telah terlaporkan kepada kami karena kami Dinas Sosial P3A juga mempunyai, sekali lagi mempunyai fungsi dan tugas untuk mengantarkan atau mengkremasi dengan layak jenazah terlantar atau yang diterlantar,” bebernya.
Koordinasi dengan pihak kepolisian, akan segera dilakukan untuk mengeluarkan surat pembebasan kasus atau surat pembebasan bahwa jenazah ini dikeluarkan oleh kepolisian.
Sehingga jumlah jenazah terlantar tidak banyak di rumah sakit.
“Seperti salah satu contoh itu pernah ditemukan di tahun 2021, itu tidak dikeluarkan surat pembebasan kepolisian, itu tentu menjadi PR kami ke depannya untuk kita bisa membuat sedemikian semakin singkatnya surat keterangan pembebasan kasus atau surat keterangan dari kepolisian bahwa jenazah yang terlantar ini bisa segera dikremasi,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sagung-Mas-Dwipayani-saat-ditemui-di-Pelepasan-Jenazah-Terlantar.jpg)