Demo di Bali

MenHAM Minta Kapolda Hadirkan Keadilan Proses Hukum, Natalius Soroti Kasus Kerusuhan Demo di Bali

Dalam peristiwa tersebut Polda Bali menetapkan 15 orang sebagai tersangka demo anarkis, 5 di antaranya anak di bawah umur yang dipulangkan

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
BERI KETERANGAN - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat ditemui para pewarta di Denpasar, Jumat (12/9). 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai turut menaruh perhatian pascakerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Denpasar, Sabtu (30/9) lalu.

Dalam peristiwa tersebut Polda Bali menetapkan 15 orang sebagai tersangka demo anarkis, 5 di antaranya anak di bawah umur yang dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Natalius Pigai tak ingin buru-buru berspekulasi tentang adanya pelanggaran HAM dalam kericuhan di tengah aksi demo, termasuk di dalamnya ada kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas diduga dilakukan oleh aparat. 

Baca juga: EVAKUASI Terganjal Alat Berat, Avanza dan Motor Milik Ilham Hanyut Terseret Arus Air Sungai

Baca juga: PEMKAB Masih Hitung Kerugian Akibat Bencana, Lumpur Akibat Banjir dan Longsor Masih Dibersihkan

Menteri HAM menekankan agar Kapolda sebagai pucuk pimpinan Polri di daerah dapat menghadirkan keadilan bagi para korban dengan proses hukum yang dilakukan secara transparan dan objektif 

"Saya sudah bertemu Kapolri, proses hukum harus menghadirkan keadilan bagi mereka yang menjadi korban dan sudah saya sampaikan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, objektif imparsial berimbang," jelasnya saat dijumpai Tribun Bali.

"Harus dibedakan aksi pengunjuk rasa dengan yang perusuh, kalau perusuh treatment hukum berbeda dengan pengunjuk rasa, kalau pengunjuk rasa itu hak," jelasnya.

Natalius Pigai menekankan bahwa unjuk rasa penyampaian pendapat tidak boleh dibatasi akan tetapi harus sesuai dengan koridor bukan dengan cara merusak memang tidak dapat dibenarkan. 

"Sepanjang menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan dijamin undang undang, kelompok pengunjuk rasa mengisi mengingatkan ruang kosong yang belum terisi oleh negara," tuturnya.

Menteri HAM juga menyayangkan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi dengan cara merusak fasilitas umum, sarana prasarana publik yang dibangun juga dengan pajak uang rakyat, hingga aksi-aksi penjarahan.

"Orang yang merusak sarpras ya harus diproses hukum, orang datang mengambil merampas hak milik orang, itu juga serangan terhadap individu martabat manusia, itu juga orang yang melakukan harus diproses hukum yang harus berdasarkan koridor," jelasnya. 

Di samping itu, Natalius juga menekankan terhadap orang yang dituduh juga harus diberi kesempatan membela diri didampingi pengacara secara profesional dan prosedural. 

"Kita negara hukum harus taat hukum tapi kalau pengunjuk rasa menyampaikan sesuatu demi kemajuan bnagsa dan negara bagus, tapi harus proporsional jangan sampai menabrak hukum, merusak, mengambil barang orang karena itu kita apresiasi hormati orang yang menyampaikan pendapat, pikiran dan peraasan," pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved