Sementara itu pertemuan dengan Kementerian Perindustrian terkait perizinan khusus untuk industri arak. “Saya bertemu Menperin (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) agar Bali diberikan kebijaan khusus untuk perizinan industri arak. Sesuai Pergub Nomor 01 Tahun 2020, saya perlu sampaikan produksi arak yang sangat bagus menggunakan perusahaan yang izinnya sudah dulu keluar sebelum pelarangan izin baru,” kata Koster.
Lebih lanjut Koster menerangkan, akibatnya produsen arak harus membayar cukai yang sangat mahal dan membuat buaya produksi tinggi serta daya saing kurang. Hasil dari pertemuan tersebut, kata Koster Menteri Perindustrian telah memberikan kebijakan khusus dengan peraturan Menteri.
“Pemerintah Provinsi akan diberikan kewenangan perusahaan daerah produksi dan distribusi minuman permentasi destilasi khas Bali agar arak dan brem bisa berkembang hulu dan hilir berdampak besar pada masyarakat Bali, terutama UMKM dan UKM,” ujarnya. (sar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.