Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mahasiswa Unud Tewas

Kasus Perundungan Unud Bali Jadi Atensi Pusat, Pelaku Terancam Drop Out

enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi. 

Tayang:
ISTIMEWA
PEMBULLY - Enam mahasiswa pembully almarhum TAS di percakapan group WhatsApp meminta maaf di media sosial. TAS merupakan mahasiswa yang melompat dari gedung FISIP Unud, Rabu 15 Oktober 2025 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti), Brian Yuliarto, menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan mengenai perundungan yang dialami Timothy, mahasiswa Universitas Udayana

Begitu mendengar kabar tersebut, Mendikti langsung menghubungi Rektor Unud untuk meminta penjelasan, dan memastikan bahwa pihak kampus menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

Brian menegaskan, kampus harus menjadi lingkungan yang aman bagi mahasiswa, sesuai regulasi yang berlaku, termasuk regulasi dalam Permendikbud 2024 yang mengatur perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. 

Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan tanggung jawab kampus terhadap mahasiswa.

Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Timothy di Unud Bali, Dugaan Bullying Semasa Kuliah Juga Ditelusuri

Tragedi yang dialami Timothy kini menjadi perhatian nasional, muncul desakan agar para pelaku perundungan di Universitas Udayana menerima sanksi berat, termasuk kemungkinan diberhentikan secara permanen atau drop-out. 

Brian mengatakan, pada intinya, pemerintah ingin kampus menjadi ruang aman dari praktik perundungan. 

"Jadi intinya adalah kita ingin kampus itu ruang yang harus bebas dari pem-bully-an dan sudah ada aturan, ketentuan," ujar Brian di rumah Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu 19 Oktober 2025 dikutip Tribun Bali dari Kompas.com 

Brian menekankan, untuk menindak setiap pelanggaran di kampus dan mendorong Unud untuk memproses pelaku bullying sesuai ketentuan yang ada. 

Diketahui, enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi. 

Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu 15 Oktober 2025. 

Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada Jumat 17 Oktober 2025, diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol. 

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying

1. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra; 

2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan; 

3. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal; 

4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat. 

Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025. 

Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana

Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman. 

Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan. 

Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Pencegahan Agar Tragedi Serupa Tak Terulang

Kejadian meninggalnya mahasiswa Timothy Anugerah Putra di Universitas Udayana memicu sorotan serius dari Komisi X DPR RI. 

Komisi ini mendesak agar kampus segera mengaktifkan hingga memaksimalkan kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas) di lingkungan perguruan tinggi. 

Penekanan utamanya adalah agar institusi kampus tidak hanya menjadi tempat belajar, namun juga lingkungan yang aman bagi mahasiswa, bebas dari intimidasi ataupun kekerasan. 

“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya, Minggu 19 Oktober 2025, seperti dikutip dari Kompas.com

Ia menegaskan, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut atau tekanan sosial dari lingkungan sebayanya. 

Dia pun meminta pihak kampus melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan adanya tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap semua pihak yang terlibat. 

“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” kata Hetifah. 

Komisi X juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun langsung meninjau kasus tersebut, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban. 

Di samping itu, Hetifah memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. 

“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” ungkapnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved