Seputar Bali
Wayan Koster Optimis Target Pungutan Wisatawan Asing Tahun 2026 Capai Rp 500 Miliar: Realistis
Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut dirinya optimis soal target pendapatan asli daerah dari pungutan wisatawan asing 2026 capai Rp500 miliar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut dirinya optimis soal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) 2026 capai Rp500 miliar.
Ia menyampaikan laporan per hari ini (22 Oktober 2025) bahwa pendapatan PWA baru m mencapai Rp311 miliar.
Jika dihitung sampai akhir bulan Desember yang masih ada 68 hari lagi, dengan rata-rata dalam satu hari pendapatan bisa Rp 1 miliar sehingga nanti total kisaran PWA masuk capai Rp385 miliar.
Hal ini diungkapkan Koster pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Rabu 22 Oktober 2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Baca juga: Disnaker Gianyar & BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian Rp 74 Juta ke Pemangku
“Target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Tahun 2026 sebesar Rp500 miliar, karena kami mempertimbangkan realitas masih perlunya pemantapan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait di Pemerintah Pusat, penyempurnaan aspek-aspek teknis pemungutan, dan peningkatan kerjasama dengan para pemangku kepentingan," ujar Koster.
Dia juga menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025, terutama pada bulan Desember, PWA bisa mencapai Rp390 miliar.
Baca juga: APA DAMPAK Pemangkasan TKD Bagi Bali? Ini Kata Gubernur Koster
"Iya kalau melihat angka hariannya, itu pada bulan Desember akhir, kira-kira Rp380 miliar sampai Rp 390 miliar," ucapnya.
Menurutnya angka tersebut sudah meningkat dibandingkan pendapatan PWA tahun 2024 yang mencapai Rp 318 miliar artinya sudah meningkat Rp 72 miliar.
Maka dari itu pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan agar PWA dapat maksimal dalam pelaksanaannya.
"Kita sudah lakukan perubahan Perda untuk optimalisasi sudah ada kerjasama dengan para pihak tapi belum kelihatan dampaknya, karena itu saya kerja keras dorong tim untuk melakukan koordinasi percepatan peningkatan capaian ini," ungkap Koster.
"Termasuk masih ada proses kerjasama dengan Kemen Imipas untuk penyelenggaraan PWA ini,”
“Mudah-mudahan bisa berjalan ditindaklanjuti dengan MOU kalau sudah nanti capaian bisa lebih optimal butuh proses," sambungnya.
Lebih lanjut Koster menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Imipas membahas soal PWA ini dan mendapat dukungan penuh.
"Jadi kita perlu waktu, tapi saya tidak diam. Saya sudah rapat dua kali dengan Bapak Menteri Imigrasi untuk kerjasama di dalam pungutan wisatawan asing ini,”
“Dan beliau pada proses sangat mendukung, termasuk juga Kepala BPKP, Bapak Yusuf Ateh, itu sangat mendukung ini, dan mencarikan jalan untuk bisa pencapaiannya lebih optimal," urainya.
Baca juga: RUSAK Lagi Gara-gara Hujan, Padahal Jalan Penghubung Belong-Patas Taro Ini Sudah Rapi Sebelumnya !
Saat ditanya soal dampak pemangkasan TKD bagi pembangunan di Bali, Koster menjelaskan bahwa pengurangan TKD ini memiliki dampak yang besar.
"Menimbulkan beban baru cukup besar sementara dana Transfer Ke Daerah (TKD) mengalami penurunan, jadi kondisi fiskal kita agak kurang sehat karena transfer ke daerah menurun," ujar Wayan Koster.
Selain itu, upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan regulasi baru tidak diizinkan Pemerintah Pusat.
Hal ini menurut Koster akan semakin memberatkan sementara pemerintah Bali dituntut untuk terus melakukan pembangunan.
Maka dari itu pihaknya harus hati-hati dalam mengelola fiskal di Bali di tahun 2026 mendatang.
"Jadi konstelasi fiskalnya agak berat maka itu kita perlu hati-hati, dan cermat dalam mengelola fiskal yang sangat terbatas kita miliki di Bali," imbuh Gubernur Koster.
Merespon usulan DPRD Bali terhadap pegawai honorer yang masih banyak yang belum diangkat menjadi PPPK, Gubernur Koster mengaku sepakat dengan usulan tersebut dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
"Mengenai usulan Dewan terhadap pegawai-pegawai honorer dan Non ASN yang masih tercecer, agar diperjuangkan semaksimal mungkin untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Saya sangat sependapat dan perlu pendalaman masih terus diupayakan," jelasnya.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S- 62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026, Koster mengungkapkan pihaknya tentu akan melakukan penyesuaian mengikuti peraturan tersebut saat pembahasan berikutnya.
"Maka kami akan melakukan penyesuaian postur RAPBD TA 2026, mempertimbangkan masukan, dana transfer, BKK baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan, yang akan kami sampaikan pada pembahasan selanjutnya," ungkapnya.
Penyesuaian postur RAPBD TA 2026 pun termasuk mengenai kesepakatan membagikan alokasi dana pajak hotel dan restoran dari tiga kabupaten, Badung, Gianyar dan Denpasar.
Ini sebagai tindak lanjut MoU pembagian pajak hotel restoran 10 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Koster-new-1.jpg)