Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pabrik Beton di Suwung, Langgar RTRW Perdagangan 

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pabrik Beton di Suwung, Langgar RTRW Perdagangan 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara kegiatan industri pabrik beton di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh pada, Kamis 23 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara kegiatan industri pabrik beton di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh pada, Kamis 23 Oktober 2025. 

Hal ini dilakukan usai Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak bersama OPD terkait. Satpol PP Provinsi Bali didampingi Satpol PP Kota Denpasar pun melakukan pemasangan Pol PP Line sebagai tanda bahwa kegiatan operasional di pabrik tersebut ditutup sementara. 

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha pada sidak tersebut menjelaskan sesuai keterangan dari BPN Kota Denpasar terdapat 14 sertifikat pada lahan disekitaran pabrik beton tersebut.

Baca juga: Mabuk, Tiga Remaja Rusak Fasum Pasar Sukawati Gianyar 

Sementara, bagian Tata Ruang Kota Denpasar menjelaskan sesuai dengan tata ruang baru yakni pada Perda Nomor 8 Tahun 2021 lahan disekitaran pabrik beton ini merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Bahkan setelah dilakukan pengecekan RTRW ke Provinsi terkait tata ruang masih sama yakni perdagangan dan jasa. 

“Pabrik beton ini industri kan RTRW nya perdagangan dan jasa? Sesuai regulasi industri segmen kecil harus ada izin IMB melalui OSS ada sertifikasi berapa usahanya,” jelas, Supartha. 

Staff Dinas PTSP Provinsi Bali, Gede Tomi mengatakan berdasarkan izinnya, PT. Pionir Beton Industri sudah memiliki IMB namun sertifikat standarnya belum terverifikasi karena belum ada permohonan dari pihak perusahaan. 

Supartha melanjutkan, sesuai dengan Permen Industri PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak boleh membangun industri di kawasan perdagangan sebab akan disanksi pidana. Bahkan yang mengeluarkan izin juga dapat dijerat unsur pidana. 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 133 134, Kurikulum Merdeka: Latihan

“Belum lagi di harus ada izin lingkungan, lokasi IMB izin apakah usaha mikro, banyak yang harus dia penuhi, hanya punya IMB, di tempat yang tidak benar. Ini hak guna bangunan (HGB) berarti tanah negara ada pemberian hak. Tanah baru disertifikatkan 2013. Ini industri lo? Tunjukan dokumen resmi, syarat izin yang bolong. Ada izin bangunan harus ditunjukan sekarang,” bebernya. 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai menyatakan pabrik beton ini sudah melanggar zona dimana industri sudah terbangun, dan hanya memiliki NIB. 

“Kami akan panggil semua pihak termasuk pemilik, perbekel, kadis kota/prov sehingga permasaahan clear. Dari segi administrasi tidak mungkin terjadi. Sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved