Seputar Bali

6 Rekap Kasus P3mbunuhan Mandor di Gianyar: Motif Sakit Hati, Ditangkap di Jatim, Pasal Berlapis

Kasus pembunuhan mandor di Gianyar kini mulai menunjukan titik terang apalagi usai pelaku akhirnya ditangkap yang ternyata adalah anak buah korban.

TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
MENUNDUK - Pelaku pembunuhan mandor proyek irigasi menunduk saat digiring di Polres Gianyar, Jumat 31 Oktober 2025. 6 Rekap Kasus P3mbunuhan Mandor di Gianyar: Motif Sakit Hati, Ditangkap di Jatim, Pasal Berlapis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pembunuhan mandor di Gianyar kini mulai menunjukan titik terang apalagi usai pelaku akhirnya ditangkap yang ternyata adalah anak buah korban.

Ada beberapa fakta yang akhirnya terungkap usai pelaku diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Jember, Jawa Timur.

Beberapa fakta mengejutkan antara lain pelaku melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pada akhirnya melakukan tindakan yang mengerikan yakni menggorok leher korban.

Berikut rekap kasus pembunuhan mandor di Gianyar yang dirangkum oleh tribun Bali.

Baca juga: Urai Kemacetan di Sanur, Pemkot Denpasar Maksimalkan Semua Pelabuhan Pengumpan Lokal

1. Sosok Pelaku Pembunuhan

Pelaku diketahui adalah anak buah dari korban yang bekerja sebagai buruh dalam membangun saluran irigasi di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.

Ketiganya bernama Nurul Arifin alias Arif (25), M Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18) yang berasal dari Jember, Jawa Timur.

MAYAT - Seorang mandor proyek ditemukan tewas dengan luka robek di leher di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Sabtu 25 Oktober 2025.
MAYAT - Seorang mandor proyek ditemukan tewas dengan luka robek di leher di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Sabtu 25 Oktober 2025. (ISTIMEWA/WEG)

2. Berusaha Lari ke Jawa Timur

Usai melakukan tindakan pembunuhan, ketika pelaku diketahui mencoba melarikan diri dengan pergi ke Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma.

“Pasca adanya laporan temuan jenazah diduga pembunuhan, kami langsung bertindak cepat, dan empat hari setelah temuan, pelaku berhasil kami amankan di satu lokasi, Jember,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).

3. Pelaku Pasrah Ditangkap

Saat berhasil diketahui identitas pelaku, pihak kepolisian langsung mengejar para pelaku pembunuhan dan saat diamankan, ketiga pelaku tak melakukan perlawanan.

AKBP Chandra C Kesuma menjelaskan bahwa ketiganya mengakui perbuatannya dan ketiganya diamankan di areal dekat ladang.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Penangkapan dilakukan di 1 tempat di areal perkebunan di Jember,” ungkap AKBP Chandra.

PEMBUNUHAN - Polres Gianyar, Bali saat menggiring pelaku pembunuh mandor proyek irigasi, Jumat 31 Oktober 2025.
PEMBUNUHAN - Polres Gianyar, Bali saat menggiring pelaku pembunuh mandor proyek irigasi, Jumat 31 Oktober 2025. (TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA)

4. Motif Pembunuhan

Terkait motif para pelaku tega menghabisi nyawa korban, kata AKBP Chandra, ialah karena sakit hati.

Di mana, para pelaku yang baru bekerja selama lima hari mengaku telah sering diperlakukan tidak baik oleh korban.

“Jadi, pelaku mengaku sakit hati sering dimarahi dan sempat ditampar saat sedang bekerja, jadi mereka menghabisi korban di kawasan proyek irigasi yang sedang dikerjakan. Namun kita masih dalami motif lainnya,” ujarnya.

5. Kronologi Aksi Pembunuhan

AKBP Chandra C Kesuma juga berhasil mengungkap bagaimana ketiga pelaku melakukan aksi keji untuk membunuh korban dan ditinggalkan dengan luka sayat di leher menggunakan gergaji.

Saat itu, salah satu pelaku memukul korban menggunakan cangkul, setelah pingsan, lalu digorok menggunakan gergaji kayu.

Saat digorok, korban berusaha melawan. Namun karena pelaku berjumlah tiga orang, korban pun tewas.

6. Ancaman Hukuman Berlapis

Menurut AKBP Chandra C Kesuma, ketiga pelaku terancam hukuman berlapis karena melakukan tindakan pembunuhan disertai dengan pencurian barang.

Hal ini terungkap karena ketiga pelaku membawa kabur motor milik korban saat mencoba melarikan diri ke Jawa Timur.

“Selesai melakukan pembunuhan, para pelaku kabur ke Jawa Timur, membawa juga sepeda motor milik korban, yang saat ini sudah kita amankan sebagai barang bukti,”

“Karena itu, kami juga akan mengenakan pasal berlapis untuk para pelaku atas pencurian sepeda motor,” tegasnya.

Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, yang berbeda dengan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), karena tidak adanya unsur "rencana terlebih dahulu".

Unsur-unsur penting:

Sengaja: Perbuatan dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Menghilangkan nyawa: Perbuatan tersebut harus benar-benar menyebabkan kematian seseorang, terlepas dari cara atau besar kecilnya perbuatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved