Seputar Bali
Hukuman Pelaku Doxing di Internet, Ancaman Pidana 8 Tahun hingga Denda Maksimal Rp 2 Miliar
Aksi doxing beberapa waktu kebelakang jadi kasus yang mulai banyak bermunculan apalagi di dunia yang semakin digital.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi doxing beberapa waktu kebelakang jadi kasus yang mulai banyak bermunculan apalagi di dunia yang semakin digital.
Di Indonesia sendiri, pelaku doxing yang terbukti bersalah bisa dipidana selama 8 tahun hingga denda maksimal Rp2 miliar.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaku masuk ke dalam tindakan yang dikategorikan doxing.
Secara umum, ada tiga jenis doxxing yakni de-anonimisasi, penargetan, dan de-ligitimasi. Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa.
Baca juga: Wabup Ipat Pimpin Serah Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai, Contoh Semangat Pantang Menyerah Pejuang
Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik. Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.
Pertanyaan lebih lanjut, bagaimana cara kita melindungi data diri kita dari tindakan Doxing?
Dikutip dari Kompas.com (12/9/2020), Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Rosihan Ari Yuana menyampaikan, doxing dapat berakibat rusaknya privasi seseorang.
Pelaku Doxing dapat dihukum pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hukuman yang bisa diterima meliputi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar (UU PDP Pasal 67 ayat 1) untuk mengumpulkan data pribadi secara ilegal, atau pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar (UU PDP Pasal 67 ayat 2) untuk mengungkapkan data pribadi secara ilegal.
Baca juga: Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Terseret Arus di Perairan Selat Bali, 53 Orang Dievakuasi
Hukuman Berdasarkan Undang-undang
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Mengumpulkan data pribadi secara ilegal:
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 67 ayat 1).
Mengungkapkan data pribadi secara ilegal:
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar (Pasal 67 ayat 2).
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 27 ayat 3).
Baca juga: MAUT Kecelakaan Akibat Truk Gagal Nanjak, Dedi Antar Tabung Gas Malah Jadi Korban Jiwa, Tewas di TKP
Mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta (Pasal 30 ayat 1).
Menyebarkan data pribadi dengan muatan ancaman:
Sesuai dengan Pasal 27 ayat 4, yang diatur dalam UU ITE.
Menyebarkan data pribadi yang menyebabkan kerugian konsumen:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 32 ayat 2).
Sanksi tambahan
Sanksi Administratif: Sanksi administratif juga dapat dikenakan, seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 bagi perusahaan pinjaman online yang menyebarkan data nasabah tanpa izin.
Gugatan Sipil: Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta kompensasi kerugian yang ditimbulkan oleh doxing.
Peraturan Pemerintah: Korban juga berhak atas restitusi dan kompensasi, sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ilustrasi-internet-8584.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.