Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

TPA Suwung Tutup

TPA Suwung Bali Tutup 23 Desember 2025, Koster Minta Optimalkan Teba Modern Hingga TPST

TPA Suwung Bali tutup, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar segera menyiapkan pengelolaan sampah

Tayang:
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
TPA Suwung. TPA Suwung Bali Tutup 23 Desember 2025, Koster Minta Optimalkan Teba Modern Hingga TPST 

Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali

Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. 

Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung

Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved