Berita Bali
Ini Dampak Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Terhadap Dunia Usaha dan Masyarakat di Bali
Produsen AMDK lokal di Bali melaporkan potensi penurunan omzet dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat kebijakan ini.
TRIBUN-BALI.COM - Larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, akan berdampak negatif secara signifikan terhadap industri AMDK dan ekonomi masyarakat di Bali.
Terutama bagi pelaku usaha kecil bila diterapkan. Produsen AMDK lokal di Bali melaporkan potensi penurunan omzet dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat kebijakan ini.
Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter pada 2 April 2025 lalu. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026 nanti.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba mengatakan sangat menyayangkan SE Gubernur Bali yang melarang AMDK di bawah 1 liter itu.
Baca juga: BAHAYA Hutan Bali Barat Mulai Gundul, Minta Pansus TRAP Tengok ke Bali Barat, Ada Bekas Alat Berat?
Baca juga: RAWAN Longsor Jalan Bukit Abah Klungkung, Kendaraan Bermuatan Berat Perparah Kondisi Kerusakan!
Menurutnya, SE tersebut akan mengganggu keberlangsungan usaha industri AMDK yang ada di Bali, selain juga pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat. Karenanya, dia meminta agar Gubernur Koster bisa bersikap lebih bijak lagi terkait SE tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo beberapa waktu lalu. Dia mengatakan SE pelarangan terhadap AMDK di bawah satu liter itu sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi dan tenaga kerja.
Pandangan serupa juga dinyatakan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas). Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas, Budi Susanto Sadiman, mengatakan pelarangan penggunaan AMDK di bawah 1 liter itu berpotensi menghilangkan tenaga kerja bagi produsennya.
Founder & Chairman Affiliation Global Retail Association (AGRA) yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menambahkan kebijakan Koster itu tidak hanya berdampak terhadap sektor hulu atau produsen, tapi juga akan langsung menggerus sektor pelaku usaha lainnya yang menjual produk-produk tersebut.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani bahkan memastikan kebijakan Koster ini akan menyusahkan para turis yang akan berkunjung ke Bali untuk mendapatkan air minum. Karena, menurutnya, akan menjadi beban bagi para turis itu jika harus membawa AMDK ukuran besar saat berwisata.
Para pelaku industri AMDK lokal di Bali menilai kebijakan ini jelas akan merugikan usaha mereka. Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, menilai kebijakan Koster itu berpotensi menghambat perkembangan industri AMDK lokal yang justru sudah berkontribusi untuk memajukan pembangunan di Bali.
Dia mengatakan berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar dengan keluarnya SE Koster ini. Pasalnya, Nonmin baru saja membeli mesin untuk memproduksi kemasan cup dan botol serta bahan bakunya. “Uangnya kita pinjam dari bank sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak jalan, bagaimana nanti kita untuk mengembalikan pinjaman tersebut,” ucapnya,” tuturnya.
Padahal, dia bercerita industri AMDK Nonmin terhitung sudah banyak membantu masyarakat sekitar lewat CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.
Di antaranya, memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangli berupa uang tunai sebesar Rp 200-300 juta per tahun atau setara dengan 4 galon air per Kepala Keluarga per bulan secara gratis.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga memberikan bantuan kepada semua Pura untuk upacara. “Termasuk untuk pajak sumber air, kami juga setorkan ke Pemkab Bangli sebulan sekali,” ujarnya.
Nonmin juga telah mempekerjakan 130 karyawan di dua pabrik, yang berada di Lengkung dan Jimbrawana, di mana 60 persennya adalah orang lokal.
| Gelar Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Nigeria Melanggar Izin Tinggal |
|
|---|
| Kerahkan 1.595 Personel Gabungan, Polda Bali Siap Kawal 10 Ribu Pelari Kemala Run 2026 |
|
|---|
| Status Lahan Pengganti BTID di Karangasem telah Jadi Kawasan Hutan, BPKH: Lokasinya Ada |
|
|---|
| KETUA DPRD Jembrana Ikuti Retret Pimpinan Legislatif di Akmil Magelang, Ketua DPRD Klungkung Absen! |
|
|---|
| Made Ariel Buka-bukaan Soal Sengketa Tanah di Jimbaran, Minta Polda Bali Segera Tetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Larangan-air-minum-sfc.jpg)