Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Kurtis Diduga Otaki Kekerasan Pasangan Italia, Ancam Lakukan Pembunuhan di Depan Bayi

Kurtis Diduga Otaki Kekerasan Pasangan Italia, Ancam Lakukan Pembunuhan di Depan Bayi

Istimewa/istimewa
Kurtis Diduga Otaki Kekerasan Pasangan Italia, Ancam Lakukan Pembunuhan di Depan Bayi 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Topeng “investor” yang melekat pada Warga Negara Prancis Quentin Antoine Albert Stirer alias Kurtis (35) semakin terkuak.

Bukan hanya karena narkoba lintas jenis, tetapi juga dugaan terlibat otaki dalam aksi kekerasan brutal dan pemerasan terhadap satu keluarga asal Italia, termasuk ancaman pembunuhan di depan bayi.

Kasus ini terkuak setelah terungkap bahwa Kurtis diduga menjadi aktor utama dalam teror terorganisasi terhadap sepasang WNA Italia inisia MTC dan MJH.

Aksi pemerasan itu terjadi di kontrakan korban, salah satu villa di Kerobokan, Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Dua korban bersama bayi mereka diduga dipaksa angkat kaki dari vila, disertai kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, hingga intimidasi berlapis.

Baca juga: Polemik Penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar Minta KLH Berikan Tempat Alternatif  Pembuangan Sampah

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Kantor Hukum Nahak & Partner ke Polres Badung dengan nomor SPM/615/XI/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, terlapor dalam hal ini tiga orang, Kurtis, Hafedh Dakhlaui, dan satu pria tak dikenal. Kurtis menyuruh Hafedh diduga masuk ke villa dikontrak oleh pasangan MTC dan MJH  tanpa izin.

Situasi langsung berubah mencekam. MJH disebut diseret ke arah jendela hingga pecah, dibanting ke sofa, lalu dicekik sambil diteriaki, “Itu uangku,”.

Kekerasan terjadi di hadapan pasangan korban dan bayi mereka. Ancaman semakin brutal ketika salah satu pelaku mengultimatum akan membunuhnya di depan bayi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Orang Meninggal Tenggelam di Sungai Unda, Upaya Selamatkan Korban Gagal

"Jika menolak menandatangani dokumen pemindahan vila. Para pelaku bahkan mengklaim memiliki diduga “beking” aparat," beber ketua tim kuasa hukum Agustinus Nahak, SH., MH, Minggu (21/12).

Seorang saksi berinisial MV juga diancam agar tidak menghubungi polisi. 

Dalam tekanan dan ketakutan ekstrim, korban akhirnya menandatangani dokumen pemindahan villa yang belakangan diduga cacat hukum.

Teror tak berhenti di situ. Hafedh temannya yang masih misterius itu kembali mendatangi tempat kerja korban untuk menanggulangi ancaman, Jumat 7 November 2025. 

Karena itu pihaknya melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, Sabtu 8 November 2025. Tim Kuasa hukum masih menanti perkembangan penyelidikan dari laporan tersebut. Pun dikatakan, fakta baru dari kepolisian membuat potongan puzzle kian jelas. 

Quentin Antoine Albert Stirer alias Kurtis telah ditahan sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan dan pemerasan dilakukan dengan penuh keberanian karena pelaku merasa kebal hukum.

Tim hukum korban menilai perkara ini bukan sekadar paksaan biasa. Unsur Pasal 335 KUHP dinilai terpenuhi, namun mereka mendesak peningkatan pasal menjadi pemerasan dengan kekerasan Pasal 368 KUHP dan penganiayaan berat Pasal 355 KUHP.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved