Berita Bali
Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional
Ranperda ini mengatur secara tegas mengenai jarak, zonasi, serta pembatasan pendirian toko modern berjejaring,
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pendekatan komunikasi, pembinaan, dan dialog dengan pelaku usaha menjadi strategi utama, agar kepatuhan tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun ketidakpastian iklim investasi.
“Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Justru sebaliknya, ini rambu bersama agar investasi tumbuh sehat, adaptif terhadap karakter daerah, dan berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi lokal Bali,” ujarnya.
Menutup rangkaian pembahasan, DPRD Bali menegaskan sikap bahwa pemerintah tidak boleh diam terhadap laju pertumbuhan toko modern yang kian masif.
Mengutip asas hukum klasik Romawi, “qui tacet consentire videtur” diam dianggap menyetujui Dewan menegaskan bahwa kehadiran negara adalah keharusan.
“Pemerintah wajib hadir. Tidak patut diam. Bali memiliki alam yang indah, budaya yang luhur, dan masyarakat yang beradab. Ini warisan yang harus kita jaga untuk anak cucu,” tegasnya.
Dengan rampungnya seluruh tahapan formil dan materiil Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, DPRD Bali optimistis menatap Tahun 2026 dengan arah pembangunan yang lebih berkeadilan.
Pelayanan kepada masyarakat Bali, ditegaskan, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan dedikasi untuk mewujudkan Bali Era Baru Bali yang menjaga alam, merawat harmoni sosial, serta menumbuhkan ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ranperda-Toko-Modern-Tuntas-DPRD-Bali-Tegaskan-Keberpihakan-Nyata.jpg)