Kakanwil BPN Bali Tersangka
Polda Bali Hadapi Praperadilan, Kabid Humas Sebut Ada 2 Laporan Berbeda terhadap Kakanwil BPN Bali
Polda Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Made Daging sesuai prosedur
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Made Daging, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, kepolisian tengah menghadapi gugatan praperadilan sekaligus mendalami dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak Made Daging terkait keberatan atas status tersangka.
Baca juga: Jelang Praperadilan, Tim Hukum Kakanwil BPN Bali Bongkar Kejanggalan, Sebut Penyidikan Tak Wajar
Menanggapi tudingan kuasa hukum tersangka mengenai proses penetapan tersangka yang dinilai terlalu singkat (hanya dua hari,-Red), Kombes Pol Ariasandy menanggapi dengan tenang.
Menurutnya, hal tersebut merupakan materi yang akan diuji di persidangan.
"Ya sah-sah saja, itu kan materi daripada pengadilan. Silakan nanti kita lihat praperadilannya seperti apa, karena hak orang untuk mengajukan praperadilan."
Baca juga: Besok Tim Hukum Kakanwil BPN Bali Siap Uji Penetapan Tersangka di PN Denpasar
"Kita akan menyampaikan semua alasan (prosedur) pada saat pengadilan nanti. Yang jelas, kami yakin sudah sesuai prosedur," tegas Kombes Pol Ariasandy di Mapolda Bali, pada Jumat 30 Januari 2026.
Terkait ketidakhadiran Polda Bali pada sidang praperadilan minggu lalu, ia menjelaskan hal tersebut murni karena kendala administratif dan kepadatan kegiatan di internal kepolisian.
Lebih lanjut, Ariasandy mengungkapkan bahwa Made Daging saat ini terjerat dalam dua kasus berbeda yang ditangani oleh dua direktorat yang berbeda di Polda Bali.
Baca juga: Kasus Kakanwil BPN Bali, GPS Bongkar Fakta Baru, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan
Di Ditreskrimsus atas kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat serta erta di Ditreskrimum menangani kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen terkait objek tanah.
"Ada dua LP. Krimsus berkaitan dengan kewenangannya, kalau Krimum terkait pemalsuan. Meskipun objeknya tampak sama, yakni masalah tanah, namun unsur pidananya berbeda," jelasnya.
Untuk kasus dugaan pemalsuan surat di Ditreskrimum, Made Daging diketahui mangkir pada panggilan pertama.
Polda Bali pun telah melayangkan surat panggilan kedua.
Kombes Pol Sandy menegaskan, jika tersangka kembali tidak kooperatif, polisi akan menjalankan prosedur upaya paksa.
"Panggilan pertama tidak datang, lalu panggilan kedua. Jika tetap tidak datang, berikutnya kita akan gunakan perintah membawa. Itu prosedurnya," bebernya,
Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Made Daging belum ditahan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas menjelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik berdasarkan pertimbangan KUHAP.
"Penahanan itu penilaian penyidik. Jika khawatir orang ini lari, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, maka ditahan. Tapi kalau subjeknya kooperatif, alamatnya jelas, dan kerjanya jelas, penyidik punya penilaian sendiri."
"Selain itu, ada aturan mengenai ancaman hukuman di bawah 5 tahun yang tidak bisa ditahan," paparnya.
Polda Bali juga menegaskan tidak terpengaruh dengan isu adanya "orang besar" di balik kasus ini.
Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti semua perkara yang masuk dalam kewenangan Polri secara profesional.
"Polisi tugasnya menguji bukti. Jika di praperadilan gugur namun kemudian ditemukan bukti baru (novum), kasus bisa dibuka kembali. Kami hanya menggiring tersangka untuk diuji di pengadilan, karena pengadilanlah yang berwenang memutus seseorang bersalah atau tidak," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di BPN Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Bali-Kombes-Pol-Ariasandy-saat-dijumpai-di-Mapolda-Bali-58.jpg)