Kakanwil BPN Bali Tersangka
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Hadiri Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Singgung Ini
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, tampak hadir dalam sidang praperadilan Kakanwil BPN) Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, Made Daging, melawan Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung cukup alot, pada Jumat 30 Januari 2026.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, tampak hadir langsung memantau jalannya persidangan yang dipimpin Hakim I Ketut Somanasa.
Kehadiran sosok aktivis yang banyak bergelut di bidang hukum ini bukan tanpa alasan.
Baca juga: USAI Jadi Tersangka! Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi
Bambang mengaku mencium aroma ketidakpastian hukum yang akut dalam kasus pertanahan yang menjerat pucuk pimpinan BPN Bali tersebut.
Usai persidangan Bambang melontarkan dugaan mengenai adanya kepentingan modal yang bermain di balik layar.
Pengacara yang juga pernah menjadi tim penasihat hukum KPK ini mempertanyakan apakah hukum tengah ditegakkan atau justru sedang dijadikan instrumen oleh pihak tertentu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali, Tim Advokat Layangkan Gugatan Praperadilan
"Apakah hukum hanya sekadar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja yang menjadi 'bohir' dari semua parsel ini? Bohir itu pemilik modal, penyandang dana. Nah, ini yang mesti dilihat," tegas Bambang kepada awak media di depan PN Denpasar.
Ia meminta agar publik membongkar siapa sebenarnya yang diuntungkan dalam konflik ini.
"Yang paling harus dilihat adalah siapa sebenarnya yang punya kepentingan di sini. Apakah ada orang-orang lain yang sebenarnya sedang menikmati pertarungan ini?" tuturnya.
Baca juga: NASIB PANGLIMA HUKUM Togar Situmorang Masuk Sel Polda Bali, Buntut Praperadilan Ditolak
Bambang memaparkan tiga poin utama mengapa kasus ini menjadi sangat strategis untuk dikawal yakni ia menilai kasus ini aneh karena masalah yang sudah selesai di ranah perdata dan PTUN justru ditarik paksa ke ranah pidana.
"Kepastian hukum menjadi barang langka dalam kasus pertanahan," ujarnya.
Lalu bisa menjadi ancaman investasi Bali, sebagai daerah wisata, konflik pertanahan yang berlarut-larut disebutnya akan merusak iklim investasi di Bali.
Serta, uji coba KUHP Baru 2026 di mana ini adalah salah satu kasus besar pertama di awal tahun 2026 sejak KUHP baru diundangkan. Bambang ingin memastikan tidak ada proses kriminalisasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam ruang sidang, suasana memanas saat tim hukum Kakanwil BPN Bali mencecar penggunaan Pasal 421 KUHP oleh penyidik Polda Bali.
Menurut Bambang dan tim hukum pemohon, pasal tersebut seharusnya sudah tidak berlaku atau setidaknya mengalami masa transisi dalam aturan pidana nasional yang baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bambang-Widjojanto-hadir-di-sidang-89.jpg)