Kakanwil BPN Bali Tersangka
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Hadiri Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Singgung Ini
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, tampak hadir dalam sidang praperadilan Kakanwil BPN) Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Polda mengatakan penetapan tersangka dilakukan Desember 2025 sehingga pasal itu masih berlaku. Tapi mereka tidak membahas soal pasal transisi. Sifat hukum itu harus melindungi kepentingan tersangka," jelas dia.
Bambang memberi peringatan keras bagi para penegak hukum. Ia khawatir jika proses penetapan tersangka ini dipaksakan, para ASN baik di kepolisian maupun BPN akan takut menggunakan kewenangannya.
"Kalau ini tidak bisa memberi pesan bahwa keadilan sedang ditegakkan dan justru kekuasaan menjadi instrumen kepentingan, itu bahaya sekali bagi Bali," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana integritas hakim PN Denpasar kini menjadi tumpuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Made Daging Gede Pasek Suardika juga menyoroti kejanggalan administratif yang dianggap konyol.
"Pak Daging ditetapkan tersangka 10 Desember 2025, tapi di surat tertulis 10 Desember 2022. Ada cacat formil administratif yang tidak diperbaiki tapi dipaksakan di persidangan. Ini sebuah kekonyolan," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Kakanwil Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bambang-Widjojanto-hadir-di-sidang-89.jpg)