Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Guide Liar

GUIDE Liar Didenda Rp3 Juta, Satpol PP Bali Akan Panggil Agen Perjalanan Pekerjakan Tanpa Lisensi! 

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 ayat (2) juncto Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA
JALANI SIDANG - Penindakan tegas guide liar mulai dilakukan di Provinsi Bali. Terbaru, Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (5/2). 

TRIBUN-BALI.COM  — Penindakan tegas guide liar mulai dilakukan di Provinsi Bali. Terbaru, Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Rabu (4/2). 

Terdakwa dalam perkara ini berinisial NG CM alias H, yang diketahui berprofesi sebagai pemandu wisata tanpa kartu tanda pramuwisata (KTP) resmi. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli, SH., MH, didampingi Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait, SH. 

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 ayat (2) juncto Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.

Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000 subsider dua minggu kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: PANSUS TRAP Ungkap Ada 15 Dumas Masuk, Lewat RDP Tindaklanjuti Aduan Overlapping Tanah Sempidi

Baca juga: PERBAIKI Bendungan dengan Karung Berisi Pasir, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong di Tukad Sangsang

Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung membayar denda melalui Kejaksaan Negeri Gianyar. Barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) dikembalikan kepada terdakwa. Pelaksanaan sidang dilaporkan berjalan tertib, aman, dan lancar.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan bahwa terdakwa diamankan dalam operasi penertiban pada 22 Januari 2026 di kawasan Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

“Yang bersangkutan merupakan guide liar dan tidak memiliki KTP pramuwisata. Penertiban ini terus kami lakukan bekerja sama dengan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali dalam rangka menjaga kualitas pariwisata Bali,” ungkap, Dharmadi pada, Kamis (5/2). 

Lebih lanjutnya Dharmadi mengungkapkan penertiban terhadap pemandu wisata tanpa lisensi dilakukan karena berpotensi menimbulkan penyampaian informasi yang tidak sesuai terkait sejarah, budaya, maupun nilai-nilai kearifan lokal Bali.

“Kalau tidak ber-KTP pramuwisata secara legal, kita khawatir informasi yang disampaikan ke wisatawan bisa keliru atau ngaur. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemandu wisata yang memiliki KTP pramuwisata akan lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan. Ke depan, Satpol PP Bali juga akan memanggil agen perjalanan yang mempekerjakan guide tanpa lisensi.

“Kami tidak berhenti di sini. Travel agent yang mempekerjakan guide tidak berlisensi akan kami panggil dan lakukan pembinaan agar ke depan benar-benar menggunakan guide yang resmi,” tutupnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved