Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Tak Bisa Selesaikan Sampah, 150 Usaha Horeca di Bali Kena Sanksi

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tegas menindak 150 hotel, restoran dan cafe (Horeca) di Bali. 

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana hadiri Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Kedonganan, Badung pada, Jumat 6 Februari 2026. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tegas menindak 150 hotel, restoran dan cafe (Horeca) di Bali. 

Hal ini karena Horeca tersebut tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik atau tidak bisa menyelesaikan sampahnya sendiri. Hingga Jumat (6/2), KLH telah menerbitlan sanksi administrasi terhadap 150 Horeca di Bali.

“Hari ini (kemarin) kita telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeca untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di sela-sela kegiatan aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (6/2).

Jika 150 usaha Horeca di Bali yang sudah mendapatkan sanksi administrasi dalam tiga bulan ke depan tidak menyelesaikan sampahnya maka akan ada pemberatan sanksi.

Baca juga: AKSI Bersih Sampah di Pantai Kedonganan, Menteri LH & Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Baca juga: BUPATI Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

Di antaranya sanksi pembekuan persetujuan lingkungan maupun ada pengenaan sanksi pidana dimaksudkan dalam Pasal 114 dengan 1 tahun penjara maksimal.

Pihaknya akan memaksa Horeca di Bali agar dapat menyelesaikan sampahnya sendiri dan terus dilakukan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.

“Kita paksa semuanya termasuk Bupati dan Wali Kota juga kita paksa untuk selesaikan sampahnya, mengalokasikan sebanyak-banyaknya dana di bawah arahan Bapak Gubernur,” kata Hanif Faisol. 

“Jadi saya setiap minggu selalu menelepon Pak Gubernur. Saya sudah wanti-wanti bahwa proses hukum tidak mengenal siapapun, proses hukum bisa ditegakkan kepada siapa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan dan penerbitan sanksi administrasi terhadap Horeca di Bali akan terus dilaksanakan jika mereka tidak dapat menyelesaikan masalah sampahnya.

Diungkapkan hingga kemarin jumlah Horeca di Bali mencapai 1.400 usaha. “Semua unit usaha wisata wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” tegasnya. 

Ia pun mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah warning atau memperingatkan sejumlah daerah bahwa di Tanah Air darurat sampah. Dikatakan semuanya wajib menyelesaikan secepat-cepatnya dengan semua instrumen yang dimiliki. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved